REVIEW
II
KEDUDUKAN
DAN KIPRAH KOPERASI DALAM MENDUKUNG PEMBERDAYAAN UMKM
OLEH
SLAMET
SUBANDI
http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/_9_%20Jurnal_pemberdayaan_ukm.pdf
PEMBAHASAN
II. Kedudukan
dan Kiprah koperasi dalam era Tahun 2000-an
1. Kedudukan
koperasi dalam System perekonomian Nasional
Kinerja koperasi sebagai institusi solusi
pemberdayaan ekonomi rakyat belum pernah mencapai harapan. Kinerja koperasi
terus mengalami pasang surut sampai pada suatu saat mengalami titik terendah, bahkan
kemudian menurun, sehingga sekarang ini koperasi oleh sebagian besar
masayarakat hanya dianggap sebagai solusi kelembagaan pembangunan UKM yang
banyak bermasalah. Ketidakmampuan koperasi untuk menjadi solusi kelembagaan andalan
pemberdayaan UKM bukan karena konsepsi dasar kelembagaan koperasi yang salah,
tetapi lebih banyak disebabkan oleh komitmen politik dan pendekatan
pembangunan, yang secara langsung dipengaruhi oleh politik dan perekonomian dunia.
Kondisi globalisasi merupakan salah satu faktor yang
seharusnya mendorong pengembangan koperasi, bahkan sekarang sebaliknya menjadi
kendala yang menghambat kelangsungan pengembangan koperasi. Hal ini terkait juga
dengan pola pembangunan koperasi yang mengedepankan aspek usaha dan indikator
keberhasilan kuantitatif, yang tidak mendukung kebersamaan dalam koperasi.
2. Asas
dan Prinsip koperasi
Pembangunan atau pemberdayaan koperasi
idealnya harus dimulai dengan memperhatikan asas dan prinsip-prinsip koperasi.
Asas gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh koperasi sudah secara
tegas dinyatakan dalam amanat konstitusi. Sedangkan prinsip-prinsip dasar koperasi
sebagian besar sudah sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di
Indonesia sekarang ini (yang diwarnai dengan ketimpangan dan banyaknya jumlah orang
miskin dan pengangguran).
1.
Pengertian
koperasi
a.
Dalam
ILO recommendation nomor 127 pasal 12 (1)
Dirumuskan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
berkumpul secara sukarela untuk
berusaha bersama mencapai tujuan
bersama melalui organisasi yang dikontrol secara demokratis, bersama-sama berkontribusi sejumlah uang dalam membentuk modal yang diperlukan untuk
mencapai tujuan bersama
tersebut dan bersedia turut bertanggung jawab menanggung resiko dari kegiatan tersebut, turut menikmati manfaat usaha
bersama tersebut, sesuai dengan kontribusi permodalan yang diberikan orang-orang tersebut, kemudian orang-orang tersebut secara bersama-sama dan
langsung turut memanfaatkan
organisasi tadi.
b.
Menurut Internasional Cooperative
Allience (ICA)
Koperasi adalah perkumpulan dari orang-orang yang
bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan yang mereka milik
bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
c.
Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun
1992 (Pasal 1 ayat 1)
koperasi
adalah Badan usaha yang
beranggotaan orang-orang yang berkumpul secara sukarela (pasal 5 ayat I
a.) untuk mencapai kesejahteraaan (pasal 3) memodali bersama (pasal 4.1)
dikontrol secara demokratis (pasal 5 ayat b) orang-orang itu disebut
pemilik danpangguna jasa koperasi yang bersangkutan (pasal 17 ayat 1)
d.
Dari berbagai pengertian koperasi Ibnu
Soedjono (2000)
salah seorang pakar koperasi yang pemikiran-pemikirannya
perlu dipahami
mendefinisikan koperasi sebagai: koperasi
adalah perkumpulan otonom dari
orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi ekonomi, sosial dan budaya
bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka
kendalikan secara demokratis.
2.
Nilai-
Nilai koperasi
Nilai-nilai dalam koperasi merupakan salah satu
aspek penting yang membedakan koperasi dengan badan usaha ekonomi lainnya,
karena dalam nilai-nilai koperasi terkandung unsur moral dan etika yang tidak
semua dimiliki oleh badan usaha ekonomi lainnya, Dalam hal ini Ibnu Soedjono
berpendapat bahwa, koperasi-Koperasi
berdasarkan nilai-nilai menolong
diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persaingan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota koperasi percaya pada
nilai-nilai etis, dari kejujuran,
keterbukaan, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip menolong diri sendiri percaya pada diri
sendiri dan kebersamaam Dalam lembaga koperasi akan dapat melahirkan efek
sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi
untuk mampu bersaing dengan lembaga ekonomi lainnya, apabila para anggota
koperasi mengoptimalkan partisipasinya, baik partisipasi sebagai pemilik maupun partisipasi sebagai pemakai.
3.
Prinsip-prinsip
koperasi
ICA
(1999) merumuskan prinsip-prinsip koperasi adalah :
Pertama: Koperasi
adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan
bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa diskriminasi gender, sosial,
rasial, politik dan agama.
Kedua: Koperasi adalah perkumpulan
demokratis, dikendalikan oleh para anggotanya yang secara akfif
berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan
Ketiga: Anggota
koperasi menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokratis modal dari
koperasi mereka
Keempat: Koperasi
bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan
dikendalikan oleh anggota-anggotanya
Kelima: Koperasi
menyelenggarakan pendidikan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer
dan karyawan, agar mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan
koperasi
Keenam: Koperasi
dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para ngggotanya dan memperkuat
gerakan koperasi dengan cara kerjasama melalui struktur lokal, nasional,
regional, dan internasional
Ketujuh: Koperasi
bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas mereka melalui
kebijakan yang disetujui anggotanya.
4. Keanggotaan
koperasi
Berdasarkan pengertian koperasi yang
dikemukakan oleh ICA di atas maka : "Anggota koperasi adalah
orang-orang yang berkumpul, bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan
dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan
yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis”.
Dalam suatu organisasi
yang memiliki karakteristik suatu kelembagaan seperti koperasi, dipihak yang
satu keberadaan anggota adalah sebagai pernilik berkewajiban memberikan konstribusi
pada organisasinya. Dipihak yang lain anggota sebagai pemakai mempunyai hak
untuk memperoleh insentif atau manfaat dari organisasi koperasi.
Dengan kedua fungsi tersebut, anggota
koperasi mempunyai kedudukan sentral dalam koperasi sebagai suatu kelembagaan
ekonomi. Dilihat dari pengertian dasar, sifat, cirri keanggotaan, dan hak,
serta kewajiban anggota dalam organisasi koperasi, makai kedudukan anggota
dapat diuraikan menjadi :
- Pemilik, pemakai, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan).
- Orang-orang yang mempunyai kesepakatan berdasarkan kesadaran rasional dan utuh yang secara bersama-sama memenuhi kepentingan ekonomi dan sosial mereka, baik sebagai konsumen, sebagai produsen, maupun sebagai anggota masyarakat yang hidup dan berinteraksi dalam suatu komunal.
- Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara yang memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi koperasinya
- Keanggotaannya melekat pada diri pribadi orang-orangnya yang: a.) Memiliki rasa senasib dalam upaya memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya, b.) Memiliki keyakinan bahwa hanya dengan bergabung bersama-sama maka kepentingan ekonomi dan sosialnya secara bersama-sama akan dapat diselesaikan. c.) memiliki kesamaan dalam jenis kepentingan ekonominya.
- Keanggotaan koperasi merupakan keputusan berdasarkan tingkat kesadaran rasional dari orang-orang yang: a) Merasa cocok bila mereka melakukan kegiatan tolong-menolong khususnya dalam bidang ekonomi, b) Merasa kuat bila mereka bersatu menjadi anggota Koperasi c) Merasa tidak perlu bersaing dengan kegiatan usaha koperasinya.
5. Organisasi
dan koperasi
Organisasi sering diartikan sebagai interaksi dan
kerja sama antara dua orang/pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu, di
dalam sebuah perusahaan, kerja sama ini mutlak diperlukan karena kegiatan dalam
perusahaan sangat kompleks, beraneka ragam, dan saling terkait antara yang satu
dan yang lain. Kerja sama ini tidak terbatas antar karyawan di dalam perusahaan
tetapi juga dengan berbagai pihak di luar perusahaan yang terkait dengan
kegiatan perusahaan.
Organisasi koperasi dibentuk atas dasar kepentingan
dan kesepakatan anggota pendirinya dan mempunyai tujuan utama untuk lebih
mensejahterakan anggotanya. Sistem kontribusi insentif sangat relevan dalam
suatu organisasi koperasi. Sistem tersebut dapat menjamin eksistensi koperasi
dan sekaligus merangsang anggota untuk lebih berpartisipasi secara aktif. Oleh
sebab itu yang diperlukan adalah aktualisasi dari prinsip-prinsip tersebut
sebagai berikut :
1. Kelompok koperasi (Cooperative
Groups)
Bahwa
koperasi adalah kelompok orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama
yaitu meningkatkan kemampuan ekonomi secara berkelompok dengan harapan akan
memperbesar skala ekonomi mereka yang berdampak akhir pada meningkatnya efisien
dari kegiatan (jual-beli) yang dilakukannya bersama-sama.
2. Menolong diri sendiri (Self Help
Organization)
Bahwa
dengan berkelompok mereka akan menjadi lebih besar dan lebih kuat posisinya
dalam pasar, sehingga mereka dapat menolong diri sendiri.
3. Perusahaan koperasi (Cooperative
Enterprises)
Bahwa
koperasi merupakan perusahan yang jika dalam kegiatan usahanya mendapatkan
nilai lebih maka kelebihan yang diterima dapat dikembalikan lagi kepada
anggotanya dan atau dapat dijadikan tambahan modal usaha serta investasi.
4. Meningkatkan keuntungan ekonomi
anggotanya (member promotion)
Tujuan
berkoperasi adalah kebersamaan dalam rangka meningkatkan efisiensi dengan
memperbesar skala ekonomi, mengurangi resiko usaha dan kontribusi insentif.
Dari prinsip dan tujuan koperasi tersebut, selama
ini baru sangat sedikit yang dapat diakomendir oleh gerakan koperasi, bahkan sebaliknya
ada unsur-unsur yang sama sekali belum dapat dilaksanakan seperti menolong diri
sendiri dan efisiensi biaya. Kondisi yang demikian sering dikaitkan dengan
kondisi ekonomi anggota koperasi yang ratarata terbilang miskin dan arah pembinaan
pemerintah yang lebih pada pembangunan usaha ketimbangan pengkaderan koperasi.
Buruknya kinerja koperasi ternyata diperparah oleh
kurang baiknya kinerja pembina. Perbaikan konsepsi pembinaan ternyata sampai
sekarang ini belum banyak mendapat perhatian dari pemerintah dan hal ini diduga
terkait dengan komitmen politik untuk memberdayakan koperasi yang cukup kuat,
sehingga pembenahan permasalahan tersebut belum mendapat respon yang
significant dari Pemerintah.
Permasalahan diatas
nampaknya juga terkait dengan masalahmasalah internal koperasi yang belum
terselesaikan antara lain;
- Proses penyempurnaan RUU Perkoperasian yang sudah tersendat hamper 4 tahun.
- Pergantian Pengurus Dewan koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang berakhir kisruh sehingga gerakan koperasi pecah menjadi beberapa kelompok.
- Koperasi tidak diberikan peran dalam agenda Dan Prioritas Pembangunan Nasional dalam kurun waktu tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 (dalam pidato Kenegaraan Presiden SBY tanggal 16 Agustus 2006 tidak menyebutkan koperasi).
- Dalam dunia pendidikan mata ajaran perkoperasian menjadi pelajaran pilihan dan sampai sekarang belum ada standar baku untuk mata ajaran tersebut dan.
- Promosi, penyuluhan dan sosialisasi koperasi di media masa selama era reformasi hampir tidak pernah ada lagi.
Disamping masalah makro di atas, dalam gerakan
koperasi juga terdapat masalah mikro yang sangat mempengaruhi kinerja koperasi,
yang sampai sekarang ini juga belum terselesaikan antara lain: a.) Anggota
koperasi cenderung hanya sebagai pemilik tetapi bukan sebagai pengguna yang
diindikasikan dari rendahnya keterkaitan usaha antara anggota dan koperasi yang
secara langsung mempengaruhi rendahnya manfaat koperasi buat anggota. b.) Kepentingan
bisnis koperasi lebih diutamakan (menyolok) daripada kepentingan anggotanya. c.)
Partisipasi anggota sebagai pemilik dan pengguna sangat rendah. d.) Rasa kebersamaan
diantara anggota maupun antara anggota dengan koperasi juga hampir tidak ada. e.)
Kaderisasi sangat jarang dilakukan dan jika adapun sifatnya temporary atau
tidak berkesinambungan serta. f.) Proses Penyuluhan, pendidikan dan pelatihan
tidak berjalan dengan baik dan berkesinambungan serta hasil-hasil penelitian
ataupun pemikiranpemikiran ilmiah tidak pernah dimanfaatkan sebagai bahan
masukan dalam pengambilan keputusan oleh para pengambil kebijaksanaan.
Nama : MUTIA AZILA
NPM : 25211046
Kelas : 2EB10