Sabtu, 17 November 2012

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 1.2

Diposting oleh Mutia Azila di 03.37 0 komentar

REVIEW II
KEDUDUKAN DAN KIPRAH KOPERASI DALAM MENDUKUNG PEMBERDAYAAN UMKM
OLEH
SLAMET SUBANDI
http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/_9_%20Jurnal_pemberdayaan_ukm.pdf

PEMBAHASAN
II.    Kedudukan dan Kiprah koperasi dalam era Tahun 2000-an
1.      Kedudukan koperasi dalam System perekonomian Nasional
Kinerja koperasi sebagai institusi solusi pemberdayaan ekonomi rakyat belum pernah mencapai harapan. Kinerja koperasi terus mengalami pasang surut sampai pada suatu saat mengalami titik terendah, bahkan kemudian menurun, sehingga sekarang ini koperasi oleh sebagian besar masayarakat hanya dianggap sebagai solusi kelembagaan pembangunan UKM yang banyak bermasalah. Ketidakmampuan koperasi untuk menjadi solusi kelembagaan andalan pemberdayaan UKM bukan karena konsepsi dasar kelembagaan koperasi yang salah, tetapi lebih banyak disebabkan oleh komitmen politik dan pendekatan pembangunan, yang secara langsung dipengaruhi oleh politik dan perekonomian dunia.
Kondisi globalisasi merupakan salah satu faktor yang seharusnya mendorong pengembangan koperasi, bahkan sekarang sebaliknya menjadi kendala yang menghambat kelangsungan pengembangan koperasi. Hal ini terkait juga dengan pola pembangunan koperasi yang mengedepankan aspek usaha dan indikator keberhasilan kuantitatif, yang tidak mendukung kebersamaan dalam koperasi.

2.      Asas dan Prinsip koperasi
Pembangunan atau pemberdayaan koperasi idealnya harus dimulai dengan memperhatikan asas dan prinsip-prinsip koperasi. Asas gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh koperasi sudah secara tegas dinyatakan dalam amanat konstitusi. Sedangkan prinsip-prinsip dasar koperasi sebagian besar sudah sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia sekarang ini (yang diwarnai dengan ketimpangan dan banyaknya jumlah orang miskin dan pengangguran).
1.      Pengertian koperasi
a.       Dalam  ILO recommendation nomor 127 pasal 12 (1)
Dirumuskan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang berkumpul secara sukarela untuk berusaha bersama mencapai tujuan bersama melalui organisasi yang dikontrol secara demokratis, bersama-sama berkontribusi sejumlah uang dalam membentuk modal yang diperlukan untuk mencapai tujuan bersama tersebut dan bersedia turut bertanggung jawab menanggung resiko dari kegiatan tersebut, turut menikmati manfaat usaha bersama tersebut, sesuai dengan kontribusi permodalan yang diberikan orang-orang tersebut, kemudian orang-orang tersebut secara bersama-sama dan langsung turut memanfaatkan organisasi tadi.
b.      Menurut Internasional Cooperative Allience (ICA)
Koperasi adalah perkumpulan dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan yang mereka milik bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
c.       Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 (Pasal 1 ayat 1)
 koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang-orang yang berkumpul secara sukarela (pasal 5 ayat I a.) untuk mencapai kesejahteraaan (pasal 3) memodali bersama (pasal 4.1) dikontrol secara demokratis (pasal 5 ayat b) orang-orang itu disebut pemilik danpangguna jasa koperasi yang bersangkutan (pasal 17 ayat 1)
d.      Dari berbagai pengertian koperasi Ibnu Soedjono (2000)
salah seorang pakar koperasi yang pemikiran-pemikirannya perlu dipahami mendefinisikan koperasi sebagai: koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

2.      Nilai- Nilai koperasi
Nilai-nilai dalam koperasi merupakan salah satu aspek penting yang membedakan koperasi dengan badan usaha ekonomi lainnya, karena dalam nilai-nilai koperasi terkandung unsur moral dan etika yang tidak semua dimiliki oleh badan usaha ekonomi lainnya, Dalam hal ini Ibnu Soedjono berpendapat bahwa, koperasi-Koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persaingan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis, dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip menolong diri sendiri percaya pada diri sendiri dan kebersamaam Dalam lembaga koperasi akan dapat melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan lembaga ekonomi lainnya, apabila para anggota koperasi mengoptimalkan partisipasinya, baik partisipasi sebagai  pemilik maupun partisipasi sebagai pemakai.

3.      Prinsip-prinsip koperasi
ICA (1999) merumuskan prinsip-prinsip koperasi adalah :
Pertama:   Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial, politik dan agama.
Kedua:      Koperasi adalah perkumpulan demokratis, dikendalikan oleh para anggotanya yang secara akfif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan
Ketiga:     Anggota koperasi menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokratis modal dari koperasi mereka
Keempat:   Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya
Kelima:     Koperasi menyelenggarakan pendidikan bagi anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, agar mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi
Keenam:    Koperasi dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para ngggotanya dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara kerjasama melalui struktur lokal, nasional, regional, dan internasional
Ketujuh:    Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui anggotanya.

4.      Keanggotaan koperasi
Berdasarkan pengertian koperasi yang dikemukakan oleh ICA di atas maka : "Anggota koperasi adalah orang-orang yang berkumpul, bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis”.

Dalam suatu organisasi yang memiliki karakteristik suatu kelembagaan seperti koperasi, dipihak yang satu keberadaan anggota adalah sebagai pernilik berkewajiban memberikan konstribusi pada organisasinya. Dipihak yang lain anggota sebagai pemakai mempunyai hak untuk memperoleh insentif atau manfaat dari organisasi koperasi.

Dengan kedua fungsi tersebut, anggota koperasi mempunyai kedudukan sentral dalam koperasi sebagai suatu kelembagaan ekonomi. Dilihat dari pengertian dasar, sifat, cirri keanggotaan, dan hak, serta kewajiban anggota dalam organisasi koperasi, makai kedudukan anggota dapat diuraikan menjadi :
  1. Pemilik, pemakai, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan).
  2. Orang-orang yang mempunyai kesepakatan berdasarkan kesadaran rasional dan utuh yang secara bersama-sama memenuhi kepentingan ekonomi dan sosial mereka, baik sebagai konsumen, sebagai produsen, maupun sebagai anggota masyarakat yang hidup dan berinteraksi dalam suatu komunal.
  3. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara yang memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi koperasinya
  4. Keanggotaannya melekat pada diri pribadi orang-orangnya yang: a.) Memiliki rasa senasib dalam upaya memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya, b.) Memiliki keyakinan bahwa hanya dengan bergabung bersama-sama maka kepentingan ekonomi dan sosialnya secara bersama-sama akan dapat diselesaikan. c.) memiliki kesamaan dalam jenis kepentingan ekonominya.
  5. Keanggotaan koperasi merupakan keputusan berdasarkan tingkat kesadaran rasional dari orang-orang yang: a) Merasa cocok bila mereka melakukan kegiatan tolong-menolong khususnya dalam bidang ekonomi, b) Merasa kuat bila mereka bersatu menjadi anggota Koperasi c) Merasa tidak perlu bersaing dengan kegiatan usaha koperasinya.

5.      Organisasi dan koperasi
Organisasi sering diartikan sebagai interaksi dan kerja sama antara dua orang/pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu, di dalam sebuah perusahaan, kerja sama ini mutlak diperlukan karena kegiatan dalam perusahaan sangat kompleks, beraneka ragam, dan saling terkait antara yang satu dan yang lain. Kerja sama ini tidak terbatas antar karyawan di dalam perusahaan tetapi juga dengan berbagai pihak di luar perusahaan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
Organisasi koperasi dibentuk atas dasar kepentingan dan kesepakatan anggota pendirinya dan mempunyai tujuan utama untuk lebih mensejahterakan anggotanya. Sistem kontribusi insentif sangat relevan dalam suatu organisasi koperasi. Sistem tersebut dapat menjamin eksistensi koperasi dan sekaligus merangsang anggota untuk lebih berpartisipasi secara aktif. Oleh sebab itu yang diperlukan adalah aktualisasi dari prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut :
1.      Kelompok koperasi (Cooperative Groups)
Bahwa koperasi adalah kelompok orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama yaitu meningkatkan kemampuan ekonomi secara berkelompok dengan harapan akan memperbesar skala ekonomi mereka yang berdampak akhir pada meningkatnya efisien dari kegiatan (jual-beli) yang dilakukannya bersama-sama.
2.      Menolong diri sendiri (Self Help Organization)
Bahwa dengan berkelompok mereka akan menjadi lebih besar dan lebih kuat posisinya dalam pasar, sehingga mereka dapat menolong diri sendiri.
3.      Perusahaan koperasi (Cooperative Enterprises)
Bahwa koperasi merupakan perusahan yang jika dalam kegiatan usahanya mendapatkan nilai lebih maka kelebihan yang diterima dapat dikembalikan lagi kepada anggotanya dan atau dapat dijadikan tambahan modal usaha serta investasi.
4.      Meningkatkan keuntungan ekonomi anggotanya (member promotion)
Tujuan berkoperasi adalah kebersamaan dalam rangka meningkatkan efisiensi dengan memperbesar skala ekonomi, mengurangi resiko usaha dan kontribusi insentif.

Dari prinsip dan tujuan koperasi tersebut, selama ini baru sangat sedikit yang dapat diakomendir oleh gerakan koperasi, bahkan sebaliknya ada unsur-unsur yang sama sekali belum dapat dilaksanakan seperti menolong diri sendiri dan efisiensi biaya. Kondisi yang demikian sering dikaitkan dengan kondisi ekonomi anggota koperasi yang ratarata terbilang miskin dan arah pembinaan pemerintah yang lebih pada pembangunan usaha ketimbangan pengkaderan koperasi.
Buruknya kinerja koperasi ternyata diperparah oleh kurang baiknya kinerja pembina. Perbaikan konsepsi pembinaan ternyata sampai sekarang ini belum banyak mendapat perhatian dari pemerintah dan hal ini diduga terkait dengan komitmen politik untuk memberdayakan koperasi yang cukup kuat, sehingga pembenahan permasalahan tersebut belum mendapat respon yang significant dari Pemerintah.

Permasalahan diatas nampaknya juga terkait dengan masalahmasalah internal koperasi yang belum terselesaikan antara lain;
  1. Proses penyempurnaan RUU Perkoperasian yang sudah tersendat hamper 4 tahun.
  2. Pergantian Pengurus Dewan koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang berakhir kisruh sehingga gerakan koperasi pecah menjadi beberapa kelompok.
  3. Koperasi tidak diberikan peran dalam agenda Dan Prioritas Pembangunan Nasional dalam kurun waktu tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 (dalam pidato Kenegaraan Presiden SBY tanggal 16 Agustus 2006 tidak menyebutkan koperasi).
  4. Dalam dunia pendidikan mata ajaran perkoperasian menjadi pelajaran pilihan dan sampai sekarang belum ada standar baku untuk mata ajaran tersebut dan.
  5. Promosi, penyuluhan dan sosialisasi koperasi di media masa selama era reformasi hampir tidak pernah ada lagi.
Disamping masalah makro di atas, dalam gerakan koperasi juga terdapat masalah mikro yang sangat mempengaruhi kinerja koperasi, yang sampai sekarang ini juga belum terselesaikan antara lain: a.) Anggota koperasi cenderung hanya sebagai pemilik tetapi bukan sebagai pengguna yang diindikasikan dari rendahnya keterkaitan usaha antara anggota dan koperasi yang secara langsung mempengaruhi rendahnya manfaat koperasi buat anggota. b.) Kepentingan bisnis koperasi lebih diutamakan (menyolok) daripada kepentingan anggotanya. c.) Partisipasi anggota sebagai pemilik dan pengguna sangat rendah. d.) Rasa kebersamaan diantara anggota maupun antara anggota dengan koperasi juga hampir tidak ada. e.) Kaderisasi sangat jarang dilakukan dan jika adapun sifatnya temporary atau tidak berkesinambungan serta. f.) Proses Penyuluhan, pendidikan dan pelatihan tidak berjalan dengan baik dan berkesinambungan serta hasil-hasil penelitian ataupun pemikiranpemikiran ilmiah tidak pernah dimanfaatkan sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan oleh para pengambil kebijaksanaan.

Nama   : MUTIA AZILA
NPM   : 25211046
Kelas   : 2EB10

 

' Mutia Azila Sweet Cupcake Designed by Ipietoon