Kamis, 28 November 2013

Good Corporate Governance

Diposting oleh Mutia Azila di 04.44 0 komentar


Good Corporate Governance

      Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Pengertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)

Pengertian Good Corporate Governance menurut:
  • Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) : mendefinisikan Corporate Governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis serta aktivitas perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
  • Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 : Corporate Governance adalah proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memerhatikan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.
  • Monks, 2003 : GCG secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder.
  • Moeljono, 2005 : Sistem yg mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added)  bagi semua stakeholder. Ada 2 hal yg ditekankan dlm konsep ini, yaitu Pentingnya hak pemegang saham untuk memeroleh informasi yg benar (akurat) dan tepat pd waktunya. Serta kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu dan transparan terhadap semua informasi kerja perusahaan, kepemilikan & stakeholder.
Berbagai macam definisi yang timbul disebabkan karena pada awalnya Corporate Governance lahir sebagai prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang harus dikembangkan oleh perusahaan agar tetap survive. Karena menyangkut prinsip dan nilai tersebut maka dalam prakteknya Corporate Governance muncul di tiap negara dengan isu yang berbeda-beda disesuaikan dengan sistem ekonomi yang ada di setiap negara. Selain itu dalam prakteknya, agar dapat dilaksanakan, prinsip dan nilai Corporate Governance harus disesuaikan dengan kondisi yang ada pada suatu perusahaan dan sangat tergantung dengan bentuk perusahaan, jenis usaha dan komposisi kepemilikan modal perusahaan.

Tujuan Pelaksanaan  Good Corporate Governance
Berdasarkan berbagai definisi GCG yang disampai di atas dapat diketahui ada lima macam tujuan utama Good Corporate Governance yaitu:
1.      Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham,
2.      Melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non-pemegang saham,
3.      Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham,
4.      Meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan
5.      Meningkatkan mutu hubungan Board of Directorss dengan manajemen senior perusahaan.
Kelima tujuan utama GCG menunjukan isyarat bagaimana penting hubungan antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan sehingga diperlukan tata kelola perusahaan yang baik. Di Indonesia, tujuan dan manfaat GCG dapat diketahui dari Keputusan Menteri Negara BUMN melalui SK No. Keputusan 23/M-PM. PBUMN/2000, Pasal 6, Penerapan GCG dalam rangka menjaga kepentingan PESERO bertujuan untuk:
a.       Pengembangan dan peningkatan nilai perusahaan.
b.      Pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efisien dan efektif.
c.       Peningkatan disiplin dan tanggung jawab dari organ PESERO dalam rangka menjaga kepentingan perusahaan termasuk pemeang saham, kreditur, karyawan, dan lingkungan dimana PESERO berada, secara timbal balik sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
d.      Meningkatkan kontribusi PESERO bagi perekonomian nasional.
e.       Meningkatkan iklim investasi.
f.       Mendukung program privatisasi.

Manfaat Good Corporate Governance
Dengan melaksanakan  Corporate Governance, menurut  Forum of Corporate Governance in Indonesia  (FCGI) ada beberapa manfaat yang diperoleh, antara lain :

  1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholder.
  2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
  3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,
  4. Pemegang saham akan puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder Value dan deviden.

Menurut (Hery dalam Tadikapury, 2010) ada lima manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance yaitu :

  1. GCG secara tidak langsung akan dapat mendorong pemanfaatan sumber daya perusahaan ke arah yang lebih efektif dan efisien, yang pada gilirannya akan turut membantu terciptanya pertumbuhan atau perkembangan ekonomi nasional.
  2. GCG dapat membantu perusahaan dan perekonomian nasional, dalam hal ini menarik modal investor dengan biaya yang lebih rendah melalui perbaikan kepercayaan investor dan kreditur domestik maupun internasional.
  3. Membantu pengelolaan perusahaan dalam memastikan/menjamin bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan, hukum, dan peraturan.
  4. Membangun manajemen dan Corporate Board dalam pemantauan penggunaan asset perusahaan.
  5. Mengurangi korupsi.

Dari tujuan dan manfaat di atas maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang menerapkan GCG akan selalu melindungi kepentingan pemegang saham dan pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan perusahaan dan selalu melaksanakan kegiatan perusahaan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan perekonomian perusahaan dan pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik kepada perusahaan tersebut.

Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No.117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan  GCG pada BUMN, prinsip-prinsip dari GCG adalah sebagai berikut :
- Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
- Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
- Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
- Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Kewajaran dan kesetaraan (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berl aku.
- Independensi (Independency) : Memastikan tidak adanya campur tangan pihak diluar lingkungan perusahaan terhadap berbagai keputusan yang diambil perusahaan.

Penerapan tata kelola yang baik (GCG) pada BUMN harus berpedoman pada Permen BUMN No Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku, serta anggaran dasar BUMN:

  1. Manual Direksi dan Dewan Komisaris : Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen untuk melaksanakan GCG oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan.
  2. Manual Manajemen Risiko : Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan korektif yang diperlukan.
  3. Sistem Pengendalian Intern : Menyusun program dan pedoman pelaksanaan GCG perusahaan setelah ketimpangan dan tindakan korektif yang diperlukan teridentifikasi.
  4. Sistem Pengawasan Intern : Melakukan internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak di dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman GCG dalam kegiatan sehari-hari.
  5. Mekanisme Pelaporan atas Dugaan Penyimpangan : Melakukan penilaian independen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan.

Faktor Penentu Keberhasilan Good Corporate Governance
Syarat keberhasilan penerapan GCG memiliki dua faktor yang memegang peranan sebagai berikut : 

1.       Faktor Internal
Faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa factor yang dimaksud antara lain:

  1. Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
  2. Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
  3. Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
  4. Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
  5. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.

2.       Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:

  1. Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
  2. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
  3. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
  4. Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
  5. Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja.  Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.

Di luar dua faktor di atas, aspek lain yang paling strategis dalam mendukung penerapan GCG secara efektif sangat tergantung pada kualitas, skill, kredibilitas, dan integritas berbagai pihak yang menggerakkan organ perusahaan. Jika berbagai prinsip dan aspek penting GCG dilanggar suatu perusahaan, maka sudah dapat dipastikan perusahaan tersebut tidak akan mampu bertahan lama dalam persaingan bisnis global dewasa ini, meski perusahaan itu memiliki lingkungan kondusif bagi pertumbuhan bisnisnya.

Sumber:
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2259789-tujuan-dan-manfaat-penerapan-prinsip/#ixzz2lwP6kYLQ
http://erizanugrahvianti.wordpress.com/2013/05/27/good-corporate-governance/

Nama: Mutia Azila
NPM: 25211046 
Kelas: 3EB10

Selasa, 26 November 2013

Tugas Review Jurnal GCG

Diposting oleh Mutia Azila di 02.22 2 komentar
PENGARUH MEKANISME CORPORATE GOVERNANCE
TERHADAP KUALITAS LABA

Dul Muid.

Latar Belakang
Laporan keuangan merupakan salah satu informasi kuantitatif yang dibuat oleh perusahaan. Salah satu laporan keuangan yang sering digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan adalah laba. Laba merupakan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja operasional perusahaan. Investor dan kreditor menggunakan laba untuk mengevaluasi kinerja manajemen, memperkirakan earnings power, dan untuk memprediksi laba dimasa yang akan datang (Siallagan dan Machfoedz, 2006). Adanya fleksibilitas dalam implementasi Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU) menyebabkan manajemen dapat memilih kebijakan akuntansi dari berbagai pilihan kebijakan yang ada. Hal ini memungkinkan dilakukannya manajemen laba (earnings management) oleh perusahaan (Siregar dan Utama, 2005). Bagi para pengguna laporan keuangan tindakan manajemen laba sangat merugikan karena membuat informasi yang disajikan bias. Hal ini membuat manajemen laba jika dipandang dari sisi kualitas laba akan mengindikasikan kualitas laba yang rendah, sebab laba tidak disajikan sesuai dengan keadaan sebenarnya (Dewi, 2005).
Laba yang kurang berkualitas bisa terjadi karena dalam menjalankan bisnis perusahaan, manajemen bukan merupakan pemilik perusahaan. Pemisahan kepemilikan ini akan dapat menimbulkan konflik dalam pengendalian dan pengelolaan perusahaan yang menyebabkan para manajer bertindak tidak sesuai dengan keinginan para pemilik. Konflik inilah yang sering disebut dengan konflik agency. Salah satu mekanisme yang diharapkan dapat digunakan untuk mengontrol konflik agency yaitu dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Beberapa mekanisme corporate governance yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah keagenan tersebut antara lain dengan meningkatkan kepemilikan manajerial (Jansen dan Meckling, 1976). Dengan meningkatkan kepemilikan saham oleh manajer, diharapkan manajer akan bertindak sesuai dengan keinginan principal karena manajer akan termotivasi untuk meningkatkan kinerja. Selain itu, keberadaan dewan komisaris diharapkan dapat meningkatkan kualitas laba dengan membatasi tingkat manajemen laba melalui fungsi pengawasan atas pelaporan keuangan (Siallagan dan Machfoedz, 2006).
Komite audit yang bertanggung jawab untuk mengawasi laporan keuangan, mengawasi audit eksternal, dan mengamati sistem pengendalian internal juga diharapkan dapat mengurangi sifat opportunistic manajemen yang melakukan manajemen laba (earnings management) (Siallagan dan Machfoedz, 2006).
Kepemilikan institusional memiliki kemampuan untuk mengendalikan pihak manajemen melalui proses monitoring secara efektif sehingga mengurangi tindakan manajemen melakukan manajemen laba. Menurut Boediono (2005) kepemilikan institusional memiliki kemampuan untuk mengurangi insentif para manajer yang mementingkan diri sendiri melalui tingkat
pengawasan yang intens.
Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan dibahas yaitu :
1. Apakah kepemilikan manajerial mempengaruhi kualitas laba ?
2. Apakah proporsi dewan komisaris independen mempengaruhi kualitas laba ?
3. Apakah keberadaan komite audit mempengaruhi kualitas laba ?
4. Apakah kepemilikan institusional mempengaruhi kualitas laba ?
Sedangkan tujuan penelitian ini adalah unutuk mendapatkan bukti secara empiris terhadap hal-hal tersebut di atas.

Definisi Operasional dan Pengukuran Variabel
1. Kepemilikan manajerial, ditentukan dengan menghitung presentase saham yang dimiliki oleh manajemen dibandingkan dengan total jumlah saham perusahaan yang beredar.
2. Dewan komisaris, ditentukan dengan membagi jumlah komisaris independen dengan total jumlah komisaris pada sebuah perusahaan.
3. Komite audit, ditentukan dengan menggunakan dummy variabel yaitu dengan nilai 1 untuk perusahaan yang memiliki komite audit dan nilai 0 untuk perusahaan yang tidak memiliki komite audit.
4. Kepemilikan institusional, ditentukan dengan membandingkan jumlah kepemilikan saham oleh investor institusi terhadap total jumlah saham perusahaan yang beredar.
5. Kualitas laba yang diproksikan dengan discretionary accruals dihitung dengan menggunakan model Jones yang dimodifikasi (modified Jones’ Model) karena model ini dianggap lebih baik daripada model lain (Dechow,1995). Langkah pertama untuk mendapatkan variabel nondiscretionary accruals dan discretionary accruals adalah mencari current accruals (CA).
CAit = Δ ( current asset cash) - Δ (current liabilities current
maturity of long term debt) (1)
Selanjutnya yaitu menghitung nilai current accruals sebagai berikut :
CAit/TAit-1 = a0(1/TAit-1) + a1(ΔSALit/TAit-1) + εit (2)
Untuk menghitung nondiscretionary accruals (NDACC) digunakan koefisien
regresi diatas (a0, a1) dengan rumus sebagai berikut :
NDACCit = a0(1/TAit-1) + a1((ΔSALit-ΔA/Rit)/TAit-1) + εit (3)
Discretionary accruals (DACC) diperoleh dari rumus :
DACCit = CAit/TAit-1 - NDACCit (4)
Keterangan :
CAit = Current accruals perusahaan i pada periode t
ΔSALit = Perubahan penjualan bersih perusahaan i pada periode t
NDACCit = Non discretionary accruals perusahaan i pada periode t
ΔA/Rit = Perubahan piutang bersih perusahaan i pada periode t
TAit-1 = Total aset perusahaan i pada periode t-1
DACCit = Discretionary accruals perusahaan i pada periode t
6. Leverage, merupakan total hutang dibagi dengan total aset.
7. Ukuran Perusahaan, dihitung dengan logaritma dari total aset.
Metode Analisis
 Uji Asumsi Klasik
1. Uji Normalitas
Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam sebuah regresi, variabel terikat, variabel bebas, atau keduanya mempunyai distribusi normal atau tidak. Model regresi yang baik adalah memiliki distribusi data normal atau mendekati normal. Penelitian ini melakukan uji normalitas data dengan melihat tampilan grafik normal plot.
2. Uji Autokolerasi
Pengujian Autokorelasi bertujuan untuk mengetahui apakah dalam suatu model regresi linear terdapat korelasi antara kesalahan pengganggu periode t dengan kesalahan pada periode t-1. Jika terjadi korelasi maka terdapat problem autokorelasi (Ghozali, 2005). Pengujian autokolerasi dilakukan dengan run test.
3. Uji Heteroskedastisitas
Uji heteroskedastisitas digunakan untuk menguji apakah pada model regresi terjadi ketidaksamaan variance dari residual satu pengamatan ke pengamatan lainnya. Model regresi yang baik adalah yang homoskedastisitas atau tidak terjadi heteroskedastisitas. Untuk mendeteksi ada tidaknya heterokedastisitas, dilakukan dengan melihat grafik plot.
4. Uji Multikolinearitas
Pengujian multikolinearitas dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat korelasi yang kuat antar variabel-variabel bebas dalam model persamaan regresi. Jika terjadi korelasi, maka dinamakan terdapat problem multikolinearitas. Dalam penelitian ini, pengujian multikolinearitas dilakukan dengan melihat nilai Variance Inflation Factor (VIF) dan Tolerance (TOL).
Uji Hipotesis
Hipotesis 1, 2, 3, dan 4 diuji dengan menggunakan persamaan regresi berganda. Model persamaan regresi berganda yang digunakan yaitu :
DACCit = β0 + β1MGRit + β2COMit + β3AUDCit + β4INSTit + β5LEVit + β6FSIZEit + εit (5)
Keterangan :
DACCit = Discretionary accruals perusahaan i pada periode t
MGRit = Kepemilikan manajerial perusahaan i pada periode t
COMit = Proporsi komisaris independen perusahaan i pada periode t
AUDCit = Komite audit perusahaan i pada periode t
INSTit = Kepemilikan institusional perusahaan i pada periode t
LEVit = Leverage perusahaan i pada periode t
FSIZEit = Ukuran perusahaan perusahaan i pada periode t
Hasil Penelitian
Statistik Deskriptif
Tabel 1 berikut ini menyajikan statistik deskriptif untuk semua variabel yang digunakan dalam 



Berdasarkan tabel 1 nilai discretionary accrualss tertinggi sebesar 1,967987 dan nilai discretionary accrualss terendah sebesar -1,488343. Nilai rata-rata discretionary accruals sebesar 0,00075971 dengan standar deviasi sebesar 0,270891510.
Tabel 2 berikut ini menyajikan deskriptif statistik untuk variabel komite audit.




Variabel komite audit diukur dengan menggunakan variabel dummy. Nilai 1 menunjukkan terdapat komite audit sedangkan nilai 0 menunjukkan tidak terdapat komite audit. Berdasarkan tabel 2 terdapat 32 sampel yang tidak mempunyai komite audit dan 156 sampel yang mempunyai komite audit.
Uji Asumsi Klasik
1. Uji Normalitas
Hasil uji normalitas terlihat dalam gambar berikut ini.
Gambar 1
Hasil Uji Normalitas
 




Dalam gambar tersebut terlihat data yang ada mengikuti pola garis diagonal. Hasil ini menunjukkan data yang digunakan terdistribusi secara normal.
2. Uji Autokolerasi
Tabel 3 berikut ini menyajikan hasil uji autokolerasi dengan menggunakan run test.
Tabel 3
Hasil Uji Autokolerasi
Runs Test





Data dalam tabel 3 menunjukkan bahwa data yang digunakan dalam penelitian memiliki distribusi bersifat acak (random), karena nilai signifikasinya ≥ 0,05, yaitu 0,356. Karena data mempunyai distribusi data yang acak, dapat disimpulkan bahwa data tidak terkena autokorelasi.
3. Uji Heterokedastisitas
Gambar 2 berikut ini menyajikan hasil uji heterokedastisitas.
Gambar 2
Hasil Uji Heterokedastisitas


Hasil uji heteroskedastisitas menunjukkan bahwa model regresi tidak mengalami gangguan heteroskedastisitas. Hal ini dapat dilihat pada gambar 2. Grafik scatterplot menunjukkan bahwa titik-titik tersebar tanpa membentuk suatu pola tertentu dan tersebar baik di bawah atau di atas angka 0.
4. Uji Multikolinieritas
Tabel 4 berikut ini menyajikan hasil uji multikolinearitas.
Tabel 4
Hasil Uji Multikolinearitas
Coefficients(a)


Tabel 4 menunjukkan bahwa model regresi tidak mengalami gangguan multikolinearitas. Hal ini tampak pada nilai tolerance untuk variabel bebas tidak ada yang memiliki nilai tolerance kurang dari 10 persen. Hasil dari perhitungan nilai Variance Inflation Factor (VIF) juga menunjukkan hal yang sama, bahwa tidak ada variabel bebas yang memiliki nilai VIF lebih dari 10. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada multikolinearitas antar variabel bebas dalam model regresi.
Hasil Analisis Regresi
1.Koefisien Determinasi (R2)
Tabel 5 berikut ini menyajikan hasil pengujian koefisien determinasi.
Tabel 5
Koefisien Determinasi
Model Summary(b)
 


Tabel 5 menunjukkan besarnya adjusted R square yaitu 0,145. Hal ini berarti variabel kepemilikan manajerial, proporsi dewan komisaris independen, keberadaan komite audit, kepemilikan institusional, leverage, dan ukuran perusahaan dapat menjelaskan variabel kualitas laba yang diukur dengan discretionary accrualss sebesar 14,5 persen. Sisanya yaitu sebesar 85,5 persen dijelaskan oleh variabel lain di luar variabel yang digunakan dalam penelitian ini.
2. Uji Statistik F
Pengujian ini bertujuan untuk melihat apakah variabel bebas secara bersama-sama mempengaruhi variabel terikat. Tabel 6 berikut ini menyajikan hasil uji statistik F.
Tabel 6
Uji Statistik F

Dari uji statistik F didapat nilai F hitung sebesar 5,781 dengan probabilitas 0,000. Karena nilai probabilitas lebih kecil dari 0,05 maka variabel kepemilikan manajerial, proporsi dewan komisaris independen, keberadaan komite audit, kepemilikan institusional, leverage, dan ukuranperusahaan secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kualitas laba.
3. Uji Hipotesis
Tabel 7 berikut ini menyajikan hasil uji statistik t.
Tabel 7
Uji Statistik t

Hipotesis pertama yang diajukan dalam penelitian ini adalah :
H1 : Kepemilikan manajerial secara positif dan signifikan berpengaruh terhadap kualitas laba. Tabel 7 menunjukkan koefisien kepemilikan manajerial sebesar -3,503 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000. Hal tersebut menunjukkan kepemilikan manajerial secara positif dan signifikan mempengaruhi kualitas laba. Dengan demikian hasil ini mendukung hipotesis pertama. Pengaruh positif kepemilikan manajerial terhadap kualitas laba ini sesuai dengan teori yang menyatakan bahwa semakin besar kepemilikan dalam perusahaan maka manajemen akan cenderung untuk berusaha meningkatkan kinerjanya. Hasil ini juga membuktikan bahwa kepemilikan manajerial mampu menjadi mekanisme good corporate governace. Hipotesis kedua yang diajukan dalam penelitian ini adalah :
H2 : Proporsi jumlah anggota dewan komisaris independen secara positif dan signifikan berpengaruh terhadap kualitas laba.
Tabel 7 menunjukkan koefisien regresi untuk proporsi dewan komisaris sebesar -0,094 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,165. Hasil ini menunjukkan bahwa semakin besar proporsi dewan komisaris independen maka discretionary accruals semakin kecil sehingga kualitas laba meningkat. Nilai signifikansi sebesar 0,165 menunjukkan bahwa variabel proporsi dewan komisaris independen tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas laba. Dengan demikian hasil ini menolak hipotesis kedua. Tidak adanya pengaruh yang signifikan antara proporsi dewan komisaris dengan kualitas laba kemungkinan disebabkan masih rendahnya praktek corporate governance dalam perusaahaan-perusahaan di Indonesia. Selain itu keberadaan komisaris independen dalam suatu perusahaan kemungkinan hanya untuk memenuhi regulasi yang ada dan keberadaan komisaris independen ini tidak dapat meningkatkan efektivitas monitoring yang dijalankan oleh komisaris.
Hipotesis ketiga yang diajukan dalam penelitian ini adalah :
H3 : Keberadaan komite audit secara positif dan sigifikan berpengaruh terhadap kualitas laba.
Tabel 7 menunjukkan koefisien regresi untuk komite audit sebesar -0,028 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,189. Tingkat signifikansi sebesar 0,189 menunjukkan bahwa keberadaan komite audit tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas laba. Dengan demikian hasil ini menolak hipotesis ketiga.
Tidak adanya pengaruh yang signifikan antara keberadaan komite audit dengan kualitas laba kemungkinan disebabkan masih rendahnya praktek corporate governance dalam perusaahan-perusahaan di Indonesia. Selain itu penelitian ini mengukur variabel komite audit hanya dengan 1 karakteristik saja, yaitu ada atau tidaknya komite audit dalam suatu perusahaan.
Hipotesis keempat yang diajukan dalam penelitian ini adalah :
H4 : Kepemilikan institusional secara positif dan signifikan berpengaruh terhadap kualitas laba.
Tabel 7 menunjukkan koefisien regresi untuk kepemilikan institusional sebesar -0,188 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,006. Hal tersebut menunjukkan kepemilikan institusional secara positif dan signifikan mempengaruhi kualitas laba. Dengan demikian hasil ini mendukung hipotesis keempat.
Hasil ini sesuai dengan teori bahwa investor institusional tidak berorientasi pada laba sekarang (Fidyati, 2004). Investor institusional lebih mementingkan kinerja perusahaan jangka panjang sehingga kepemilikan saham oleh institusi dapat menjadi kendala bagi perilaku opportunistik manajer.

Pendapat
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan peneliti, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1.Model penelitian yang belum tentu tepat sehingga dapat berdampak pada hasil dan kesimpulan penelitian.
2.Rentang waktu sampel penelitian yang kurang begitu lama mengakibatkan hasil penelitian belum dapat digeneralisir.
3.Variabel komite audit hanya menggunakan 1 karakteristik yaitu ada atau tidaknya komite audit tanpa memasukkan karakteristik lainnya seperti kompetensi anggota komite audit, latar belakang pendidikan, pengalaman dan sebagainya.
4.Dalam penelitian ini belum dimasukkan semua mekanisme yang ada dalam corporate governance

Bagi Peneliti:
1.Dalam pengambilan sampel, disarankan untuk memakai periode yang lebih panjang.
2.Menambahkan karakteristik-karakteristik yang lebih detail dalam pengukuran komite audit, seperti kompetensi anggota komite audit, latar belakang pendidikan, pengalaman dan sebagainya.
3.Menggunakan atau menambahkan variabel-variabel lain yang berhubungan dengan corporate governance yang belum dimasukkan dalam penelitian ini.

Nama: Mutia Azila
NPM: 25211046
KLS:4EB10
Matkul: Etika Profesi Akuntansi




 

' Mutia Azila Sweet Cupcake Designed by Ipietoon