Rabu, 05 Juni 2013
Perlindungan Konsumen-Aspek Hukum dalam Ekonomi
Judul Jurnal: ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TELEPON SELULER
Penulis :
Netty Endrawati
Alamat Jurnal : http://publikasi.uniska
kediri.ac.id/data/uniska/mizan/mizanvol1no1juni2012/Mizan-vol1no1juni2012-12.Netty%20Endrawati.pdf
Hasil Analisis:
Perlindungan
Konsumen
1. Pengertian
Perlindungan Konsumen
Menurut Jurnal “ Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Telepon Seluler”
Perlindungan Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen. Peraturan tersebut merupakan sebuah usaha untuk melindungi konsumen
dari tindakan sewenang- wenang dari para pelaku usaha.
Menurut UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen)
Perlindungan Konsumen
adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang
dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang
dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
2.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Menurut Jurnal “ Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Telepon Seluler”
Asas-Asas Perlindungan Konsumen
1.
Asas
manfaat
dimaksudkan
untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingan konsumen
dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.
Asas
keadilan
dimaksudkan
agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.
Asas
keseimbangan
dimaksudkan
untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4.
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Dimaksudkan
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan.
5.
Asas
kepastian hukum
dimaksudkan
agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Menurut Pasal 2 UU PK (http://www.wibowotunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/)
Sedangkan
asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.
Asas
manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa
penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua
pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang
kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
2.
Asas
keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di
Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta
pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat
memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.
Asas
keseimbangan
Melalui penerapan asas ini,
diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud
secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas
kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan
pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
3.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Menurut Jurnal “ Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Telepon Seluler”
Dalam Pasal 4 ayat 8
pada UUPK, disebutkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Maka pengguna telepon seluler
sebagai konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika pengguna
tersebut merasa dirugikan oleh produsen. Hak kompensasi tersebut harus dipenuhi
oleh pihak produsen sebagaimana mestinya. Hak tersebut seharusnya bias dipenuhi
karena pihak konsumen sudah memenuhi kewajiban sebagai pengguna telepon
seluler, seperti yang ada dalam ketentuan pasal 5 UUPK. Dinyatakan bahwa
pengguna sudah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa, membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati, bahkan sudah mengikuti upaya penyelesaian
hokum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Menurut Pasal
4 dan 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) (http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen)
Hak konsumen adalah:
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4.
Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
Menurut Jurnal “
Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Telepon Seluler”
Hak Pelaku Usaha:
Dalam UUPK, juga diatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha atau
produsen. Berdasarkan dua kasus di atas yang berhubungan dengan produsen, dapat dikatakan bahwa pihak provider berhak untuk melakukan pembelaan atau
mendapatkan perlindungan
hukum, jika kasus pencurian
pulsa di atas bukan merupakan kesalahan
pihak produsen. Produsen juga dapat
menyalahkan pihak content
provider, disertai bukti yang menguatkan bahwa hal
tersebut bukan merupakan kesalahan pada pihaknya.
Hal ini sesuai dengan UUPK Pasal
6 ayat 2 dan 3. Provider
juga berhak untuk mendapatkan rehabilitasi
nama baik, apabila terbukti
secara hukum, bahwa kerugian yang
dialami konsumen tidak diakibatkan oleh
produk yang diperdagangkan. Hal ini sesuai
dengan Pasal 6 ayat 4 UUPK.
Kewajiban
Pelaku Usaha:
Pihak provider telah menyalahi UUPK Pasal 6 ayat 3 yang menyatakan bahwa, pihak pelaku usaha mempunyai kewajiban memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif. Maka hal yang harus dilakukan oleh pihak produsen adalah sesuai pada pasal 6 ayat 6 dan 7 UUPK, yaitu
memberikan kompensasi, ganti rugi
dan atau penggantian atas kerugian
yang ditanggung oleh pihak konsumen.
Menurut UU RI Nomor 8
Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 6 dan 7 (http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_8_Tahun_1999)
Hak
pelaku usaha adalah:
- hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha adalah:
- beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Sumber:
(http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_8_Tahun_1999)
(http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen)
(http://www.wibowotunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/)
(http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen)
Nama : Mutia Azila
Kls : 2eb10
NPM : 25211046
Matkul : Aspek Hukum dalam ekonomi
Langganan:
Postingan (Atom)