Rabu, 05 Juni 2013

Perlindungan Konsumen-Aspek Hukum dalam Ekonomi

Diposting oleh Mutia Azila di 22.42


Judul Jurnal: ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TELEPON SELULER
Penulis        : Netty Endrawati
Alamat Jurnal : http://publikasi.uniska kediri.ac.id/data/uniska/mizan/mizanvol1no1juni2012/Mizan-vol1no1juni2012-12.Netty%20Endrawati.pdf

Hasil Analisis:
Perlindungan Konsumen

1. Pengertian Perlindungan Konsumen
Menurut Jurnal “ Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Telepon Seluler”
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Peraturan tersebut merupakan sebuah usaha untuk melindungi konsumen dari tindakan sewenang- wenang dari para pelaku usaha.

Menurut UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen)
Perlindungan Konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

2.     Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Menurut Jurnal “ Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Telepon Seluler”
Asas-Asas Perlindungan Konsumen
            1.      Asas manfaat
dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
            2.      Asas keadilan
dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
             3.      Asas keseimbangan
dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
            4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
            5.      Asas kepastian hukum
dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Menurut Pasal 2 UU PK (http://www.wibowotunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/)
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
            1.      Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
            2.      Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
            3.      Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
            4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
            5.      Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

3.     Hak dan Kewajiban Konsumen
Menurut Jurnal “ Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Telepon Seluler”
Dalam Pasal 4 ayat 8 pada UUPK, disebutkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Maka pengguna telepon seluler sebagai konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika pengguna tersebut merasa dirugikan oleh produsen. Hak kompensasi tersebut harus dipenuhi oleh pihak produsen sebagaimana mestinya. Hak tersebut seharusnya bias dipenuhi karena pihak konsumen sudah memenuhi kewajiban sebagai pengguna telepon seluler, seperti yang ada dalam ketentuan pasal 5 UUPK. Dinyatakan bahwa pengguna sudah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, bahkan sudah mengikuti upaya penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Menurut Pasal 4 dan 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) (http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen)
Hak konsumen adalah:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen:
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4.     Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Menurut Jurnal “ Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Telepon Seluler”
Hak Pelaku Usaha:
Dalam UUPK, juga diatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha atau produsen. Berdasarkan dua kasus di atas yang berhubungan dengan produsen, dapat dikatakan bahwa pihak provider berhak untuk melakukan pembelaan atau mendapatkan perlindungan hukum, jika kasus pencurian pulsa di atas bukan merupakan kesalahan pihak produsen. Produsen juga dapat menyalahkan pihak content provider, disertai bukti yang menguatkan bahwa hal tersebut bukan merupakan kesalahan pada pihaknya. Hal ini sesuai dengan UUPK Pasal 6 ayat 2 dan 3. Provider juga berhak untuk mendapatkan rehabilitasi nama baik, apabila terbukti secara hukum, bahwa kerugian yang dialami konsumen tidak diakibatkan oleh produk yang diperdagangkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat 4 UUPK.
Kewajiban Pelaku Usaha:
Pihak provider telah menyalahi UUPK Pasal 6 ayat 3 yang menyatakan bahwa, pihak pelaku usaha mempunyai kewajiban memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif. Maka hal yang harus dilakukan oleh pihak produsen adalah sesuai pada pasal 6 ayat 6 dan 7 UUPK, yaitu memberikan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian yang ditanggung oleh pihak konsumen.

Menurut UU RI Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 6 dan 7 (http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_8_Tahun_1999)
Hak pelaku usaha adalah:
  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Sumber:
(http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_8_Tahun_1999)
(http://www.ylki.or.id/hak-dan-kewajiban-konsumen)
(http://www.wibowotunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/)
(http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen)

Nama   : Mutia Azila
Kls       : 2eb10
NPM   : 25211046
Matkul : Aspek Hukum dalam ekonomi

0 komentar on "Perlindungan Konsumen-Aspek Hukum dalam Ekonomi"

Posting Komentar

 

' Mutia Azila Sweet Cupcake Designed by Ipietoon