Kamis, 28 November 2013

Good Corporate Governance

Diposting oleh Mutia Azila di 04.44


Good Corporate Governance

      Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Pengertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya (2008:36)

Pengertian Good Corporate Governance menurut:
  • Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) : mendefinisikan Corporate Governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis serta aktivitas perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
  • Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 : Corporate Governance adalah proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memerhatikan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.
  • Monks, 2003 : GCG secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder.
  • Moeljono, 2005 : Sistem yg mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added)  bagi semua stakeholder. Ada 2 hal yg ditekankan dlm konsep ini, yaitu Pentingnya hak pemegang saham untuk memeroleh informasi yg benar (akurat) dan tepat pd waktunya. Serta kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu dan transparan terhadap semua informasi kerja perusahaan, kepemilikan & stakeholder.
Berbagai macam definisi yang timbul disebabkan karena pada awalnya Corporate Governance lahir sebagai prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang harus dikembangkan oleh perusahaan agar tetap survive. Karena menyangkut prinsip dan nilai tersebut maka dalam prakteknya Corporate Governance muncul di tiap negara dengan isu yang berbeda-beda disesuaikan dengan sistem ekonomi yang ada di setiap negara. Selain itu dalam prakteknya, agar dapat dilaksanakan, prinsip dan nilai Corporate Governance harus disesuaikan dengan kondisi yang ada pada suatu perusahaan dan sangat tergantung dengan bentuk perusahaan, jenis usaha dan komposisi kepemilikan modal perusahaan.

Tujuan Pelaksanaan  Good Corporate Governance
Berdasarkan berbagai definisi GCG yang disampai di atas dapat diketahui ada lima macam tujuan utama Good Corporate Governance yaitu:
1.      Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham,
2.      Melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non-pemegang saham,
3.      Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham,
4.      Meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan
5.      Meningkatkan mutu hubungan Board of Directorss dengan manajemen senior perusahaan.
Kelima tujuan utama GCG menunjukan isyarat bagaimana penting hubungan antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan sehingga diperlukan tata kelola perusahaan yang baik. Di Indonesia, tujuan dan manfaat GCG dapat diketahui dari Keputusan Menteri Negara BUMN melalui SK No. Keputusan 23/M-PM. PBUMN/2000, Pasal 6, Penerapan GCG dalam rangka menjaga kepentingan PESERO bertujuan untuk:
a.       Pengembangan dan peningkatan nilai perusahaan.
b.      Pengelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efisien dan efektif.
c.       Peningkatan disiplin dan tanggung jawab dari organ PESERO dalam rangka menjaga kepentingan perusahaan termasuk pemeang saham, kreditur, karyawan, dan lingkungan dimana PESERO berada, secara timbal balik sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
d.      Meningkatkan kontribusi PESERO bagi perekonomian nasional.
e.       Meningkatkan iklim investasi.
f.       Mendukung program privatisasi.

Manfaat Good Corporate Governance
Dengan melaksanakan  Corporate Governance, menurut  Forum of Corporate Governance in Indonesia  (FCGI) ada beberapa manfaat yang diperoleh, antara lain :

  1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholder.
  2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
  3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,
  4. Pemegang saham akan puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder Value dan deviden.

Menurut (Hery dalam Tadikapury, 2010) ada lima manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance yaitu :

  1. GCG secara tidak langsung akan dapat mendorong pemanfaatan sumber daya perusahaan ke arah yang lebih efektif dan efisien, yang pada gilirannya akan turut membantu terciptanya pertumbuhan atau perkembangan ekonomi nasional.
  2. GCG dapat membantu perusahaan dan perekonomian nasional, dalam hal ini menarik modal investor dengan biaya yang lebih rendah melalui perbaikan kepercayaan investor dan kreditur domestik maupun internasional.
  3. Membantu pengelolaan perusahaan dalam memastikan/menjamin bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan, hukum, dan peraturan.
  4. Membangun manajemen dan Corporate Board dalam pemantauan penggunaan asset perusahaan.
  5. Mengurangi korupsi.

Dari tujuan dan manfaat di atas maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang menerapkan GCG akan selalu melindungi kepentingan pemegang saham dan pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan perusahaan dan selalu melaksanakan kegiatan perusahaan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan perekonomian perusahaan dan pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik kepada perusahaan tersebut.

Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No.117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan  GCG pada BUMN, prinsip-prinsip dari GCG adalah sebagai berikut :
- Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
- Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
- Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
- Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Kewajaran dan kesetaraan (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berl aku.
- Independensi (Independency) : Memastikan tidak adanya campur tangan pihak diluar lingkungan perusahaan terhadap berbagai keputusan yang diambil perusahaan.

Penerapan tata kelola yang baik (GCG) pada BUMN harus berpedoman pada Permen BUMN No Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku, serta anggaran dasar BUMN:

  1. Manual Direksi dan Dewan Komisaris : Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen untuk melaksanakan GCG oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Pengendali, dan semua karyawan.
  2. Manual Manajemen Risiko : Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan korektif yang diperlukan.
  3. Sistem Pengendalian Intern : Menyusun program dan pedoman pelaksanaan GCG perusahaan setelah ketimpangan dan tindakan korektif yang diperlukan teridentifikasi.
  4. Sistem Pengawasan Intern : Melakukan internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbentuk rasa memiliki dari semua pihak di dalam perusahaan, serta pemahaman atas pelaksanaan pedoman GCG dalam kegiatan sehari-hari.
  5. Mekanisme Pelaporan atas Dugaan Penyimpangan : Melakukan penilaian independen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan.

Faktor Penentu Keberhasilan Good Corporate Governance
Syarat keberhasilan penerapan GCG memiliki dua faktor yang memegang peranan sebagai berikut : 

1.       Faktor Internal
Faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa factor yang dimaksud antara lain:

  1. Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
  2. Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
  3. Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
  4. Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
  5. Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.

2.       Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:

  1. Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
  2. Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakan Good Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
  3. Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).
  4. Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.
  5. Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja.  Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.

Di luar dua faktor di atas, aspek lain yang paling strategis dalam mendukung penerapan GCG secara efektif sangat tergantung pada kualitas, skill, kredibilitas, dan integritas berbagai pihak yang menggerakkan organ perusahaan. Jika berbagai prinsip dan aspek penting GCG dilanggar suatu perusahaan, maka sudah dapat dipastikan perusahaan tersebut tidak akan mampu bertahan lama dalam persaingan bisnis global dewasa ini, meski perusahaan itu memiliki lingkungan kondusif bagi pertumbuhan bisnisnya.

Sumber:
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2259789-tujuan-dan-manfaat-penerapan-prinsip/#ixzz2lwP6kYLQ
http://erizanugrahvianti.wordpress.com/2013/05/27/good-corporate-governance/

Nama: Mutia Azila
NPM: 25211046 
Kelas: 3EB10

0 komentar on "Good Corporate Governance"

Posting Komentar

 

' Mutia Azila Sweet Cupcake Designed by Ipietoon