Sabtu, 28 Desember 2013

Audit forensik

Diposting oleh Mutia Azila di 08.17


Audit forensik



Audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lain “yang berkenaan dengan pengadilan”. Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.
Menurut Editor in chief dari Journal of Forensic Accounting D. Larry Crumbley bahwa “secara sederhana dapat dikatakan, bahwa akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, artinya akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau proses peninjauan judisial atau administratif”. Secara makro cakupan audit forensik meliputi investigasi kriminal, bantuan dalam konteks perselisihan pemegang saham, masalah gangguan usaha (business interupstions)/jenis lain dan klaim assuransi, maupun business/employee fraud investigation.
Prosedur audit forensik utamanya ditekankan pada analisis laporan /analytical review dan teknik wawancara mendalam/in depth interview walaupun demikin masih juga tetap menggunakan teknis audit secara umum pengecekan fisik, rekonsiliasi dan konfirmasi. Audit forensik difokuskan pada area tertentu yang telah dipindai atau didugatengarai telah terjadi tindak kecurangan baik dari laporan pihak dalam atau orang pihak ketiga/tip off atau petunjuk terjadinya kecurangan/red flags, maupun dengan petunjuk lainnya.
Audit forensik biasa dilakukan dengan melalui beberapa tahapan yaitu auditor (i) memperoleh informasi awal fraud, (ii) memperoleh informasi tambahan bila diperlukan, (ii) melakukan analisis layak tidaknya diinvestigasi dari data yang tersedia, (iii) Menciptakan dan mengembangkan hipotesis-hipotesis yang didasarkan pada hasil analisis, (iv) Melakukan pengujian terhadap hipotesis, (v) memperbaiki maupun mengubah hipotesis berdasarkan hasil pengujian, (vi) mengumpulkan bukti-bukti fraud; (vii) evaluasi bukti-bukti, (viii) menyusun laporan LHF. Teknologi auditnya dapat memilih menggunakan (i) Melakukan audit fisik forensik, (ii) Melakukan konfirmasi atas hasil forensik, (iii) Audit buril atau dokumen yang terkait dengan kasus yang diforensik, (iv) Melakukan reviu secara analitikal atas kasus yang diforensik, (v) Meminta informasi lisan maupun tertulis atas kasus yang diforensik, (vii) Melakukan perhitungan ulang atas kasus forensik (reperformance), dan (viii) Melakukan pengamatan kasus forensik (observation).
Laporan audit forensik yang utama adalah memuat informasi benar tidaknya fraud yang dipindai terjadi dengan dukungan barang bukti maupun alat bukti yang memadai sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Laporan dimaksud nara sumber hanya menyebutkan simpulan benar tidaknya fraud telah terjadi.

Standar dan Profesionalitas
Standar Auditing. Dalam pelaksanaan auditing akuntan diikat dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yaitu Standar Umum yaitu audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor; dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan independensi sikap mental harus dipertahankan oleh auditor, kemahiran professional-cermat dan seksama. Standar Pekerjaan Lapangan yaitu jika digunakan asisten harus disupervisi dengan sebaik-baiknya; kewajiban auditor memahami struktur pengendalian internal; dan harus diperoleh bahan bukti kompeten dan cukup. Standar pelaporan yaitu pendapat tentang kesesuaian dengan standar/prinsip akuntansi umum; konsistensi sistem akuntansi; pengungkapan informatif laporan keuangan harus cukup; dan pernyataan pendapat auditor.
Bagaimana dengan standar audit investigasi/forensik? Theodorus M Tuanakotta mengutip standar yang dirumuskan K.H. Spencer Pickett dan Jennifer Pickett dengan 7 (tujuh) standar untuk melakukan investigasi terhadap fraud, yaitu :
1. Seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui/accepted best practices)
2. Kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian/due care sehingga bukti-bukti tadi dapat diterima di pengadilan
3. Pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks; dan jejak audit tersedia.
4. Pastikan bahwa para investigator mengerti hak-hak azasi pegawai dan senantiasa menghormatinya.
5. Beban pembuktian ada pada yang “menduga” pegawainya melakukan kecurangan, dan pada “penuntut umum” yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana.
6. Cakup seluruh subtansi investigasi dan “kuasai” seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu.
7. Liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi, termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti, wawancara, kontak dengan pihak ketiga, pengamanan mengenai hal-hal yang bersifat rahasia, ikuti tatacara atau protokol, dokumentasi dan penyelenggaraan catatan, keterlibatan polisi, kewajiban hukum, dan persyaratan mengenai pelaporan.
Kualifikasi SDM Auditor. Untuk melaksanakan audit forensik maka sangatlah wajar bila seorang auditor harus memiliki talenta yang lebih dan memiliki kompetensi yang spesial. Berkaitan dengan hal tersebut auditor diwajibkan atau harus memiliki kompetensi akademis dan empiris sebagai bukti proses litigasi atau memberikan keterangan ahli di pengadilan saat proses hukum berjalan. Kompetensi auditor forensik maupun akuntan forensik tersebut sangat berkait erat dengan ketersediaan kemampuan audit atas permasalahan yang spesifik antara lain audit investigasi, kemampuan menghitung terjadinya kerugian keuangan Negara, kemampuan mengendus dan mencegah kejahatan pencucian uang, kemampuan penelusuran asset Negara, kemampuan mengidentifikasi, menyikapi terjadinya risiko penyimpangan atau fraud, kemampuan untuk memahami terjadinya penyimpangan transaksi keuangan dan dalam pengadaan barang-jasa pemerintah dan kemampuan lain yang mendukung dan relevan.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah “rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspeks pengetahuan, ketrampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku” (Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 46/MEN/II/2009 tanggal tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Audit Forensik). Kompetensi kunci yang meliputi (i) mengumpulkan, menganalisis, dan mengorganisasikan informasi; (ii) mengkomunikasikan informasi dan ide-ide; (iii) Merencanakan dan mengorganisasikan aktivitas-aktivitas; (iv) Bekerja dengan orang lain dan kelompok; (v) menggunakan gagasan secara matematis dan teknis; (vi) memecahkan masalah; dan (vii) menggunakan teknologi.
Standar kompetensi seorang auditor meliputi bidang kemampuan untuk mencegah dan mendeteksi fraud (kecurangan), kemampuan melaksanakan audit forensik, kemampuan memberikan pernyataan secara keahlian dan kemampuan melaksanakan penghitungan kerugian keuangan dan penelusuran asset. Kadar pemahaman dan kemampuan keahlian tersebut utamanya terhadap penguasaan bidang-bidang dimaksud diatas, dalam upaya untuk mempersiapkan pelaksanaan tugas sebagai pemberi keterangan ahli (litigator) saat penanganan kasus tersebut masuk proses hukum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Selain hal tersebut, juga berkaitan erat dengan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam menggali informasi penting melalui komunikasi dan wawancara baik pada saat pelaksanaan audit maupun saat memberikan keterangan ahli di pengadilan saat proses hukum litigasi (litigation). Auditor dapat menghadapi tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan auditor yang mengambil simpulan dari fakta-fakta yang tidak lengkap. Sehingga auditor dalam melaksanakan tugasnya harus berpegang teguh pada standar audit dan kode etik, serta memperhatikan kerangka hukum formal yang berlaku, sehingga tidak menjadi boomerang dikemudian hari.
Dalam standar audit antara lain ditetapkan bahwa “audit dilaksanakan oleh auditor yang memiliki keahlian melaksanakan audit yang dibuktikan dengan sertifikat”. Dalam Modul Etika dan Fraud dalam audit yang dikeluarkan Pusdiklat BPKP bahwa pemilihan tenaga auditor perlu memperhatikan (i) idealnya tim audit terdiri dari orang-orang yang memahami budaya kegiatan/kebiasaan organisasi yang sedang diselidiki, (ii) tenaga auditor adalah orang-orang yang terlatih dan mengerti ilmu audit/akuntan, dan (iii) dipilih secara obyektif, tidak ada pilih kasih agar hasil audit maksimal
Selain mengacu pada ketentuan tersebut, auditor forensik harus memiliki Sertikat Audit Forensik atau Certified Fraud Examiner (CFE) untuk sertifikasi dari Luar Negeri atau Certified Fraud Examiner (CFr.E) untuk sertifikasi dari lembaga Dalam Negeri. Dengan sertifikasi tersebut menunjukkan seseorang dimaksud telah mempunyai kemampuan khusus atau spesialis dalam mencegah dan memberantas kejahatan perbankan atau fraud lainnya. Sertifikat CFE maupun CFr.E merupakan wujud sebuah pengakuan dengan standar tertinggi yang memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti fraud. Paling tidak sekurang-kurangnya seorang auditor forensik memiliki bekal kapabilitas kompetensi yang bersumber dari lembaga yang memiliki kapasitas dan akreditasi dalam melegitimasi kualitas SDM auditor forensik melalui pendidikan dan pelatihan pengembangan kompetensi dan kapabilitas auditor untuk melaksanakan tugas audit forensik yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF). Untuk auditor investigasi layak dipertimbangkan untuk mendapatkan sertifikasi dimaksud.
Tuntutan atas kemampuan auditor forensik untuk melaksanakan tugas harus didukung dengan kemampuan akademis (i) memiliki dasar akuntansi dan audit yang kuat, (ii) Mengenal perilaku manusia dan organisasi (human dan organization behavior), (iii) Pengetahuan aspek pendorong terjadinya fraud (incentives, pressure, attitude, rationalization, opportunities), (iv) Pengetahuan tentang hukum dan perundangan terkait standar bukti keuangan dan bukti hukum, (v) Pengetahuan kriminologi dan viktimologi (profiling), (vi) Pengetahuan terhadap pengendalian internal dan, (vii) Kemampun “berfikir seperti pencuri” /think as a theft maupun kemampuan lain yang relevan. Semakin lengkap kemampuan auditor akan semakin lancar dalam pelaksanaan tugasnya.
Kualifikasi yang harus dimiliki seorang akuntan forensik menurut Robert J. Lindquist yang dikutip Theodorus M. Tuanakotta dalam Akuntansi Forensik dan Audit Investgatif, 2006 diantaranya (i) Kreatif-kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan insterpretasi lain; (ii) rasa ingin tahu – keingin tahu untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam serangkaian peristiwadan situasi, (iii) tak menyerah – kemampuan untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta tidak mendukung, (iv) akal sehat – kemampuan untuk mempertahankan persfektif dunia nyata, (v) Business sense – kemampuan untuk memahami bisnis sesungguhnya berjalan dan bukan sekedar memahami bagaimana transaksi dicatat. Dan (vi) percaya diri – kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan kita sehingga kita dapat bertahan di bawah cross examination (pertanyaan silang dari jaksa penuntut umum dan pembela)
Dalam Summary of General and Specific Standards for the Profesional Practices of Forensic Accounting yang mencakup hal berikut :
1. Independensi, bahwa Akuntan forencsik tetap independen terhadap seluruh aktivitas yang direview (i) Laporan dapat dipertanggungjawabkan; (ii) Objektivitas
2. Standarisasi Professional, mencakup (i) unsur stap; (ii) pengetahuan, ketrampilan, dan disiplin; (iii) supervisi; (iv) mematuhi standar atau pedoman; (v) hubungan antar manusia; (vi) komunikasi; (vii) edukasi yang berkelanjutan; (viii) prinsip kehati-hatian profesional.
3. Ruang lingkup pekerjaan, meliputi (i) keandalan dan integritas informasi, (ii) mentaati kebijakan, perencanaan, prosedur, perundangan, dan peraturan, (iii) pengamanan atas aset, (iv) penggunaan sumberdaya secara ekonomis dan efisien, (v) obyektif menetapkan prestasi dan tujuan operasional atau program.
4. Performa atas pekerjaan review
Benang merah konklusi atas uraian yang dapat disampaikan bahwa kedepan peran auditor forensik maupun akuntan forensik sangat dibutuhkan dalam rangka untuk mendeteksi dan membedah secara efektif terjadinya kecurangan (fraud) yang dapat memberikan hasil audit berupa alat bukti yang merupakan rekaman jejak kejadian perkara yang dapat memenuhi syarat ketentuan KUHAP Pasal 184 ayat (1). Demikian halnya, sekurang-kurangnya auditor forensik dan akuntan forensik harus mampu untuk memberikan konstribusi pemberantasan tindak pidana korupsi atau Korupsi-Kolusi-Nepotisme melalui pemberian peran pada tahap pencegahan akan terjadinya fraud melalui sosialisasi Corruption Orientation System Audit (COSA) dan tahap penindakan melalui audit investigatif.
Seberapa jauh kompatibilitas dan keandalan kita untuk melakukan audit forensik dalam rangka mendapatkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam membedah fraud dan proses litigasi, mengingat domain kita merupakan aparat pengawasan internal kementerian yang notabene merupakan mata dan telinga dari manajemen puncak. Tentunya kondisi demikian tidak dapat lepas dari etika organisasi yaitu kebijakan dan keputusan manajemen puncak sangat menentukan langkah selanjutnya. Selain itu, perlu pemahaman atas kewenangan auditor hanya untuk mendapatkan bukti audit sesuai ketentuan, dan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan penetapan benar-tidaknya seseorang bersalah dan melanggar hukum acara merupakan wewenang aparat penegak hukum (APH). Harapan yang besar terhampar kedepan dengan dilakukannya audit forensik agar hasilnya dapat memberikan kunci masuk yang tepat dalam rangka dapat membedah fraud secara legal dengan alat bukti yang dapat diterima sistem hukum pada litigasi di lembaga peradilan. (dahono)

Sumber:
itjen.deptan.go.id
http://akuntansi.fenaro.narotama.ac.id/?p=188
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_forensik


0 komentar on "Audit forensik"

Posting Komentar

 

' Mutia Azila Sweet Cupcake Designed by Ipietoon