Kode Perilaku Korporasi
(Corporate
Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Fungsi Pedoman Perilaku yaitu meliputi pedoman perilaku merupakan penjabaran
nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga
menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan dan pedoman perilaku
mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah
dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan
terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan
kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis
perusahaan
dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris
dan
Direksi, serta karyawan perusahaan. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa
mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis
pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya. Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk
kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain.
Dalam hal pembahasan dan
pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang
bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta. Pemegang saham yang mempunyai
benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan
keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan
kepentingan. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan
perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun
membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap
keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku
yang ditetapkan oleh perusahaan.
Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang
memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung,
kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan.
Setiap anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk
kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang
dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Donasi oleh perusahaan
ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau
lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana
ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan.
Setiap anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat
pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan.
Organ
perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan peraturan perusahaan.Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi
dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan
perusahaan. Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan
modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan
informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan
perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha.
Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan
dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk
tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan
usaha dan pembelian kembali saham.
Setiap
mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta
pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan
informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat
atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut
diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
Dewan
Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang
pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses
secara wajar dan tepat waktu.
Setiap perusahaan harus
menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan
terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan.
Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang
membidangi pengawasan implementasi GCG.
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Code of Conductmerupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis
PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas
sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait
erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para
stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Sumber:
http://vaniaputriajah.blogspot.com/2012/10/ethical-governance-artikel-sap-minggu.html
http://palupimaya.wordpress.com/2012/10/19/tugas-artikel-sap-bab-3/
Nama: Mutia Azila
NPM: 25211046
Matkul: Etika Profesi Akuntansi
0 komentar on "Ethical Governance 4"
Posting Komentar