Budaya
Etika
Good
governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya
direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu
:
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang
berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2. Pencapaian visi dan misi secara
efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta
mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang
bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka
diperlukan etika pemerintahan. Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu
:
1. Logika, mengenai tentang benar
dan salah.
2. Etika, mengenai tentang prilaku
baik dan buruk.
3. Estetika, mengenai tentang keindahan
dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu kata "Virtus"
yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata "Arete" yang berarti utama.
Dengan demikian etika merupakan
ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik dan yang benar. Prilaku
yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu
kehidupan politik pada jaman Yunani
kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan dan
mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup
manusia yang mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang pokok (the
four cardinal virtues) yaitu :
a. Kebijaksanaan, pertimbangan yang
baik (prudence).
b. Keadilan (justice).
c. Kekuatan moral, berani karena
benar, sadar dan tahan menghadapi godaan (fortitude).
d. Kesederhanaan dan pengendalian
diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus sejalan atau "catur murti" (temperance).
Pada jaman Romawi kuno ada penambahan satu unsur lagi yaitu "Honestum" yang artinya
adalah kewajiban bermasyarakatan,
kewajiban rakyat kepada negaranya. Dalam perkembangannya pada masa abad
pertengahan, keutamaan tersebut bertambah lagi yang berpengaruh dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan (faith), harapan (hope) dan cinta kasih (affection). Pada masa abad pencerahan (renaissance)
bertambah lagi nilai-nilai keutamaan tersebut yaitu Kemerdekaan (freedom), perkembangan pribadi (personal development),
dan kebahagiaan (happiness).
Pada abad ke 16 dan 17 untuk
mencapai perkembangan pribadi (personal
development) dan kebahagiaan (happiness)
tersebut dianjurkan mengembangkan kekuataan
jiwa (animositas), kemurahan hati (generositas), dan keutamaan jiwa (sublimitas).
Dengan demikian etika pemerintahan
tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip
pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda
pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara, kalau melihat
sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat
teoritis, "mempertanyakan
yang ada", sedangkan filsafat
praktis, "mempertanyakan
bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang ada". Dan filsafat etika. Oleh karena itu
filsafat pemerintahan termasuk dalam kategori cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya untuk melakukan
suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik
formal maupun etis.
Dalam ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum
sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau
batasan prilaku yang "seharusnya".
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan
(imitasi) dan Pendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah pribadi,
mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
1. Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup
pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah
fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada
Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit),
contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
2. Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi,
kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang
bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya,
tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Kedua: Kaedah antar pribadi mencakup :
1. Kaedah Kesopanan, tujuannya untuk kesedapan hidup antar pribadi,
contoh : kaedah fundamentilnya,
setiap orang harus memelihara kesedapan hidup bersama, sedangkan kaedah aktuilnya, yang muda harus
hormat kepada yang tua.
2. Kaedah Hukum, tujuannya untuk kedamaian hidup bersama, contoh : kaedah fundametilnya, menjaga
ketertiban dan ketentuan, sedangkan kaedah
aktuilnya, melarang perbuatan melawan hukum serta anarkis. Mengapa kaedah hukum diperlukan, Pertama : karena dari ketiga kaedah
yang lain daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi keseluruhan kehidupan
manusia. kedua : kemungkinan
hidup bersama menjadi tidak pantas atau tidak seyogyanya, apabila hanya diatur
oleh ketiga kaedah tersebut.
Filsafat pemerintahan ini
diimplementasikan dalam etika pemerintahan yang membahas nilai dan moralitas
pejabat pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintahan. Oleh karena
itu dalam etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim,
ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda
pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat publik dapat timbulkan dari
kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati nurani meskipun dapat
diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan masyarakat
madani (civil society) ataupun
masyarakat demokratis, nilai dan moralitas yang dikembangkan bersumber kepada
kesadaran moral tentang kesetaraan
(equlity), kebebasan (freedom),
menjunjung tinggi hukum, dan kepedulian atau solidaritas.
Dari segi etika, pemerintahan adalah
perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan.
Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari
kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara pemerintahan dengan
rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan pihak ketiga.
Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip
Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir
dan bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat
publik dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu
berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar
warga negara selaku manusia sosial (mahluk
sosial). Nilai-nilai keutamaan
yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
1. Penghormatan terhadap hidup
manusia dan HAM lainnya.
2. kejujuran baik terhadap diri
sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
3. Keadilan dan kepantasan merupakan
sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
4. kekuatan moralitas, ketabahan
serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
5. Kesederhanaan dan pengendalian
diri (temperance).
6. Nilai-nilai agama dan sosial
budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme
dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri
menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam
perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan
dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan dengan pelaksanaan
sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi dan kehidupan
politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.
Etika politik juga mengharuskan
sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik
harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan kehidupan
politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan
dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat publik dan staf
pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan membahas prilaku
penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan
termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan
buruk.
Wujud etika pemerintahan tersebut
adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh
dasar negara (pancasila) maupun
dasar-dasar perjuangan negara (teks
proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang
mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto
oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya.
Sumber:
http://vaniaputriajah.blogspot.com/2012/10/ethical-governance-artikel-sap-minggu.html
Nama: Mutia Azila
NPM: 25211046
Matkul: Etika Profesi Akuntansi
0 komentar on "Ethical Governance 2"
Posting Komentar