Governance System
A. Pengertian Sistem Pemerintah “Governance System”
Istilah
sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu:
"sistem" dan "pemerintah".Berarti sistem secara keseluruhan
yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara
bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini
menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian
tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam
arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam
menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari
pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk
hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk
kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.
B. Jenis Sistem Pemerintahan
Ada
beberapa sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara di dunia, seperti
sistem yang sering bersama oleh negara demokrasi adalah sistem dari sistem
presiden dan parlemen. Dalam studi ilmu sains dan politik itu sendiri mengakui
keberadaan tiga sistem pemerintahan: Presidensial, Parlementer
dan referendum.
a.
Sistem
Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara
melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam
pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Dalam
sistem presidensial secara umum dapat disimpulkan memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1.Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (eksekutif).
1.Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (eksekutif).
2.Pemerintah
tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen memiliki
status yang sama.
3.
Eksekutif dan Legislatif sama-sama kuat.
4.
Diangkat menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden.
5.
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, seperti 5 tahun.
Kelebihan
sistem Presidensial yaitu antara lain : Kedudukan eksekutif stabil sebab
tidak tergantung pada legislatif atau parlemen, masa jabatan eksekutif jelas,
misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun, penyususnan program kabinet mudah
karena disesuaikan dengan masa jabatan, legislatif bukan tempat kaderisasi
eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan
Sistem Presidensial yaitu antara lain : Kekuasaan eksekutif diluar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak,
sistem pertanggungjawaban kurang jelas, pembuatan kebijakan publik hasil
tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip
sistem pemerintahan presidensial adalah pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara
anggota parlemen dengan menteri atau kabinet dan kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu
masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang
kekuasaan lain.
b. Sistem Parlementer
Sistem Pemerintahan Parlementer
adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran
penting dalam pemerintahan.
Sementara
sistem parlementer prinsip-prinsip atau karakteristik adalah sebagai berikut:
1. Kepala negara tidak terletak sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih merupakan simbol nasional.
2. Pemerintah dilakukan oleh Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
1. Kepala negara tidak terletak sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih merupakan simbol nasional.
2. Pemerintah dilakukan oleh Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
3.
Posisi eksekutif lebih lemah dari parlemen.
4.
Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen, dan dapat dipaksakan melalui voting
parlemen.
Catatan:
Catatan:
Bila parlemen dibubarkan maka tanggung
jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari. Bila
partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan
terus memerintah. Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala
partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan
partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
Kelebihan
sistem pemerintahan Parlementer yaitu pembuatan kebijakan cepat
karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif,
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas,
adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
sistem pemerintahan parlementer yaitu kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan
mayoritas parlemen, sehingga sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlemen, kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas
parlemen, kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai
parlemen, parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif. Anggota
parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan
Parlementer ada 2 yaitu rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para
menteri dan dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif
tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.
Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.
c. Sistem referendum
Dalam
sistem referendum badan eksekutif adalah bagian dari legislatif. Lembaga
eksekutif yang merupakan bagian dari badan legislatif adalah badan legislatif
pekerja. Sistem ini berarti bahwa badan legislatif untuk membentuk sebuah sub
di dalamnya sebagai tugas pemerintah. Pengendalian legislatif dalam sistem ini
dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.
Legislator dalam sistem ditentukan langsung oleh rakyat melalui dua mekanisme, yaitu:
Legislator dalam sistem ditentukan langsung oleh rakyat melalui dua mekanisme, yaitu:
1.
Obligatoir referendum, yang menyetujui referendum untuk menentukan apakah atau
tidak oleh orang-orang tentang keabsahan peraturan atau hukum ke yang baru.
Referendum ini adalah referendum wajib.
2.
Fakultatif referendum, referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau
hukum yang ada untuk terus menerapkan tetap atau harus dicabut. Ini adalah
referendum Referundum tidak wajib.
3.
Dalam prakteknya sistem ini sering digunakan oleh negara-negara adalah sistem
presidensial atau sistem parlementer. Seperti dengan Indonesia, yang telah
menerapkan dua sistem.
d. Sistem pemerintahan di negara komunis
Lembaga legislatif di Uni Soviet
dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri
dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa. Majelis uni
mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan
majelis bangsa-bangsa mencerminkan bangsa-bangsa dan suku bangsa yang
terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat). Siviet tertinggi (STU) memilih
presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga
yang amat berkuasa di Uni Soviet.
Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh
dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi
URSS. Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin
partai komunis.
C. BENTUK PEMERINTAHAN
·
Bentuk Pemerintahan Klasik
Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan yaitu Aristokrasi
(bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran
keadilan), Timokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan), Oligarki
(bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan), Demokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat jelata), Tirani (bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari
keadilan).
Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan
yaitu Monarki (bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh satu orang demi kepentingan umum), Tirani (bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh seorang demi kepentingan pribadi), Aristokrasi (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan
untuk kepentingan umum), Oligarki (bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok
cendekiawan demi kepentingan kelompoknya), Politeia (bentuk Pemerintahan yang
dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum), Demokrasi (bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh rakyat).
·
Bentuk Pemerintahan Monarki
Bentuk pemerintahan monarki meliputi
antara lain : Monarki
Absolut (bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang
raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas), Monarki
Konstitusional (bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar
(konstitusi).terjadinya monarki konstitusional), Monarki Parlementer (bentuk
pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem
parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi).
·
Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk pemerintahan republik dapat
dibedakan sebagai berikut : Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada
pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk
legitimasi kekuasaan, Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan
efektif dilakukan oleh parlemen, Republik Parlementer, presiden hanya
berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu
gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang
bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari
kekuasaan eksekutif.
Sumber:
http://inigalih.blogspot.com/2011/11/governance-system.html
http://vaniaputriajah.blogspot.com/2012/10/ethical-governance-artikel-sap-minggu.html
Nama: Mutia Azila
NPM: 25211046
Matkul: Etika Profesi Akuntansi
0 komentar on "Ethical Governance 1"
Posting Komentar