REVIEW
III
KEDUDUKAN
DAN KIPRAH KOPERASI DALAM MENDUKUNG PEMBERDAYAAN UMKM
OLEH
SLAMET
SUBANDI
http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/_9_%20Jurnal_pemberdayaan_ukm.pdf
III.
Solusi Pemberdayaan Koperasi
Solusi yang diperlukan untuk memberdayakan koperasi
sekarang ini adalah adanya komitmen yang kuat dan sekaligus upaya nyata dari
pihak pihak terkait khususnya pemerintah, gerakan koperasi dan lembaga koperasi
untuk melakukan pembenahan dalam rangka pemurnian dan revitalisasi kegiatan
usaha serta penguatan pembiayaan koperasi. Alternatif pemurnian kelembagaan koperasi
dapat dilakukan dengan: a.) Memperbaiki dan melengkapi aturan perundang-undangan
(mempercepat proses penyusunan dan pengesahan RUU per koperasian). b.) Melakukan
penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan kepada anggota pengurus dan Pembina
koperasi dengan materi dan metoda yang tepat, agar mereka benar-benar
mengetahui dan mengerti koperasi secara utuh (Koperasi yang genuine). c.) Melakukan
sosialisasi/promosi melalui media yang tepat terarah dan terencana serta
berkesinambungan. d.) Menyusun standar dan metoda yang tepat bagi mata ajaran
koperasi untuk mendukung kaderisasi koperasi ditingkat pendidikan dasar,
menengah dan perguruan tinggi serta. e.) Menyerahkan sebagian besar tugas dan
tanggung jawab pembinaan dan pengembangan koperasi kepada gerakan koperasi
sendiri.
Alternatif revitalisasi usaha dan penguatan
pembiayaan koperasi dapat dilakukan melalui; a) mengkaji secara cermat bidang
usaha yang mempunyai keunggulan komparatif yang tepat untuk diusahakan oleh
koperasi dan sesuai dengan usaha anggotanya sebagai fokus pengembangan usaha
koperasi; b) Kegiatan koperasi hanya dilakukan atas dasar perencanaan dan
kelayakan bisnis bukan hanya karena adanya suatu program yang diciptakan oleh pemerintah
(sektoral di tingkat pusat); c) Membangun jaringan antara koperasi serta dengan
lembaga usaha lainnya baik dalam keperluan pengadaan bahan baku dan teknologi
maupun pemasaran hasil produksi; d) Merancang sekaligus melaksanakan model
pendidikan dan latihan teknis usaha yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan
usaha anggota koperasi serta; e) Membangun system pembiayaan koperasi dengan
prioritas pengembangan lembaga interlending dan penjaminan kredit yang handal
dan bertanggung jawab.
Aspek yang menarik untuk diperhatikan adalah “faktor
perekat dalam adalah, kesamaan (homogenitas) kepentingan ekonomi. Perlu
disadari bahwa peningkatan kemampuan ekonomi seseorang dapat menyebabkan orang
berubah kepentingannya. Sehingga mungkin saja orang tersebut dapat pindah ke
koperasi lain, yang dapat memenuhi kepentingannya. Dengan kata lain faktor
homogenitas kepentingan anggota merupakan kata kunci dalam membangun faktor
perekat dalam koperasi.
Menurut UU nomor 25 tahun 1992 tentang
perKoperasian. koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar pada
atas asas kekeluargaan.
Karena adanya berbagai penafsiran tentang koperasi
sebagai akibat dari bentuk badan usaha ini yang mudah dimasuki oleh unsur-unsur
non-ekonomi maka dalam membicarakan koperasi ada baiknya jika lebih dulu
disepakati berbagai aspek penting dalam koperasi sebagai berikut: Dalam usaha,
petani untuk menaikkan pendapatan keluarga dan faktor konsumsi keluarganya
(melalui peningkatan produksi usaha taninya), inilah mereka banyak mengadakan
kontak dengan dunia luar, terutama dalam memenuhi kebutuhan sarana produksi. Penggunaan
faktor produksi sedikit banyak ditentukan oleh ketentuan adat istiadat melalui
lembaga tradisional seperti sistem Mapalus di Sulawesi dan sekarang melalaui
kelompok tani. Dengan berorganisasi ini, koordinasi pemanfaatan sumberdaya yang
langka bisa dinikmati oleh petani-petani individu. Dengan demikian apa yang
tampak dalam kehidupan ekonomi para petani adalah hubungan kekerabatan itu
sangat erat dan berpengaruh besar, sebab mereka hidup di lokasi yang sama serta
mendorong para petani bekerja sama untuk mempertahankan kehidupan.
Berbagai bentuk organisasi ekonomi dan sosial yang
ada di pedesaan umumnya dimiliki ciri yang pluratistik. Dengan pengertian luas,
yang dikatakan oleh Gunardi (1981) sebagai kolektivisme desa mau kolektivisme
asli. Ciri utama kolektivesme tersebut adalah semangat gotong-royong,
tolong-menolong, musyawarah untuk mufakat, dan toleransi yang tinggi dalam pola
paguyuban yang kuat.
Berbagai bentuk organisasi sosial dan ekonomi yang
ada dan berkembang di pedesaan seperti Subak, Mapalus, Lumbung Pitih Nagari
pada dasarnya merupakan wujud dari Koperasi Sosial. Bila lembaga semacam ini
dibina maka akan menjadi landasan yang kokoh untuk membangun koperasi Modern
yang mandiri, berdaya guna, dan berhasil guna bagi pembangunan ekonomi
masyarakat desa dan pedesaan. Bila dibandingkan antara Koperasi Sosial yang
telah berkembang sejak berabad-abad yang lalu di perdesaan dalam berbagai
bentuk organisasi sosial ekonomi yang diuraikan di atas terlihat hanya sedikit
perbedaan yang tidak mendasar, seperti diperlihatkan pada Tabel 1 di bawah ini.
Tebel
1. Perbedaan Antara Koperasi Sosial (Tradisional)
dan
Koperasi Modern
No
|
Koperasi
Sosial (Tradisional)
|
Koperasi
modern
|
1
|
Perlakuan
terhadap semua anggota sama (satu orang satu suara)
|
Perlakuan
terhadap semua anggota adil berdasarkan partisipasinya dalam kegiatan
koperasi
|
2
|
Satu
orang satu suara
|
Suara
berdasarkan besarnya partisipasi dalam kegiatan koperasi
|
3
|
Jumlah
koperasi banyak dan berskala Kecil
|
Dapat
beramalgamasi membentuk koperasi- Koperasi yang lebih besar
|
4
|
Pelayanan
bersifat pasif
|
Pelayanan
agresif
|
5
|
Ada
kesepakatan untuk tidak bertindak tanpa persetujuan bersama dengan wewenang
pengambilan keputusan dari rapat anggota
|
Keputusan
berdasarkan mayoritas dan kebijaksanaan didelegasikan penuh kepada pengurus
|
6
|
Kebijaksanaan
bersifat desentralisasi
|
Kebijaksanaan
bersifat terpusat
|
7
|
Diorganisir
berdasarkan batas wilayah keangotaan
|
Diorganisir
sesuai kebutuhan pemasaran suatu konfigurasi sistem yang saling terkait
|
8
|
Kebijaksanaan
personalia dalam seleksi dan peneriman tidak berdasarkan yang terbaik
|
Kebijaksanaan
personalia dalam seleksi dan penerimaan berdasarkan yang terbaik
|
9
|
Mutu
dan cara kerja karyawan terikat pada status qou dan masa lalu
|
Mutu
dan cara kerja karyawan terikat pada perubahan yang terjadi
|
10
|
Tindakan
pengurus dalam menyelesaikan masalah yang berhubungan tekanan politik tidak
memperhatikan akibat jangka panjang
|
Tindakan
pengurus berdasarkan kepentingan jangka panjang yang terbaik tanpa
memperhatikan pemilihan kembali pengurus atau keuntungan jangka panjang
|
11
|
Pengelolaan
dan kepengurusan berdasarkan keputusan sehari-hari didelegasikan pada
karyawan
|
Manejer
dan pengurus lebih mencurahkan perhatian pada masalah-masalah strategis dan
perencanaan.
|
12
|
Masalah
manajemen personil cukup besar
|
Perhatian
terhadap masalah pemahaman pasar dan resiko bunga kurang mendapat perhatian
|
13
|
Proritas
pada pelayanan, sedangkan keuntungan merupakan tujuan sekunder
|
Keuntungan
menjadi prioritas utama dengan pelayanan sebaik mungkin selama dapat di
peroleh keuntungan yang memadai
|
14
|
Sebagian
anggota yang aktif dalam kegiatan koperasi memperoleh dampak yang tidak
proporsional dalam keputusan usaha
|
Keputusan
usaha dibuat berdasarkan kapada apa yang diyakini dapat menjaga kelangsungan
hidup organisasi dalam jangka panjang
|
15
|
Tekanan
manajemen terbatas pada issue dan masalah internal organisasi
|
Perhatian
menejemen kepada factor persaingan luar (eksternal), seimbang dengan
masalah-masalah internalnya
|
Sumber : Nasution Muslimin 1996
IV.
PENUTUP
Sehubungan dengan permasalahan di atas, berapa issue
yang layak untuk didiskusikan; a) aksesibilitas dan UKM terhadap sumber-sumber
permodalan, terutama untuk menghilangkan kesan bahwa masalah permodalan UKMK
dapat diselesaikan melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro saja; b) Aspek perlindungan
terhadap koperasi yang selama ini tertutupi oleh semangat globalisasi yang
sebenarnya bertentangan dengan UU Nomor 25 tahaun 1992; c) Masalah kelembagaan
koperasi yang antara lain diindikasikan dari anggapan sekarang ini bahwa
koperasi tidak berbeda dengan jenis badan usaha ekonomi lainnya dan; d) Evaluasi
terhadap berbagai program unggulan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara
koperasi dan UKM.
Sebagai bagian dari kehidupan bangsa pembangunan
koperasi tidak terlepas dari pengaruh perubahan yang terjadi di berbagai aspek
kehidupan, baik aspek ekonomi, sosial, budaya, hankam ataupun aspek-aspek
lainnya. Realita memperlihatkan bahwa perkembangan koperasi semakin redup,
antara lain disebabkan perubahan kebijaksanaan pemerintah sebagai tuntutan dari
era globalisasi. Kebijakan moneter semakin memperlemah koperasi/UKM untuk mengakses
sumber permodalan. Bank bukan lagi menjadi agen development Pemilikan BUMN oleh
perusahaan asing bukan lagi hal yang aneh. Subsidi kredit untuk UKM dan
koperasi semakin dikurangi.
Jika koperasi hanya dijadikan sebagai sebuah
alternatif kelembagaan dalam mendukung pemberdayaan UMKM, sedangkan diketahui
bahwa koperasi memiliki banyak keunggulan dalam mendukung pemberdayaan ekonomi kelompok-kelompok
miskin, maka perlu dipikirkan adanya opsi lain. Namun demikian dalam pemilihan
opsi seharusnya koperasi dinyatakan sebagai suatu sistem kelembagaan yang
dengan kriteria-kriteria tertentu dapat menjadi soko guru perekonomian
nasional, yang dibangun oleh sebagian besar rakyat yang tergolong dalam
kelompok UKM.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimus,
(2006). Kumpulan hasil-hasil Workshop Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya
Koperasi dan UMKM (laporan sementara belum diterbitkan).
Surya
Dharma Ali, (2007). Komitmen Pemberdayaan UMKM dan Koperasi. Disampaikan
pada Seminar Prospek Usaha Kecil dan
Menengah, Lembaga Usaha Pengembangan Masyarakat
Jakarta.
Nasution
Muslimin, (2001). Koperasi, Konsepsi Pemikiran dan Peluang
Pembangunan Masa Depan Bangsa.
--------------
, (1996). Membangun Koperasi Sebagai Wahana Efektif Untuk Memberdayakan Perekonomian Rakyat. Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Jakarta.
Ibnu
Soedjono. Et.al, (1996). koperasi Di Tengah Arus Liberalisasi Ekonomi. FORMASI, Jakarta
Nama : MUTIA AZILA
NPM : 25211046
Kelas : 2EB10
0 komentar on "Review Jurnal Ekonomi Koperasi 1.3"
Posting Komentar