Minggu, 02 Desember 2012

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 5.1

Diposting oleh Mutia Azila di 08.09


REVIEW I:
MODEL KOPERASI YANG BERBASIS PADA SINERGITAS MODAL SOSIAL DAN EKONOMI
(Pendekatan Klaster Perikanan di Kabupaten Cirebon)
Oleh :
Dr. Heri Nugraha. SE. MSi
http://www.ikopin.ac.id/downloads/ARTIKEL&KOPERASI%20Seminar2003.pdf

ABSTRAK
          Dualisme organisasi koperasi sebagai organisasi perusahaan dan organisasi social, menimbulkan dampak bayes interpration (interprestasi semu) terhadap pemahaman dan implementasi berkoperasi. Hal ini ditunjukan oleh data dari kementerian KUMKM mempunyai target untuk menurunkan 70% yakni koperasi-koperasi yang tidak produktif atau koperasi yang produktivitasnya rendah. Hal ini mengindikasikan bahwa jumlah koperasi yang berkualitas sangat kecil yakni sekitar 30% atau hanya sebanyak 31.979 unit koperasi di seluruh Indonesia. Dengan melihat fakta tersebut dikhawatirkan dalam jangka panjang akan menggerus semangat masyarakat untuk berkoperasi, sehingga perlu segera di susun langkah-langkah strategis untuk jalan keluar dari permasalahan ini
            Modal social sebagai perekat yang memperkokoh jalinan hubungan antara anggota sebagai basis yang akan memperkuat kebersamaan dalam mencapai kepentingan dan tujuan ekonomi, sehingga penggunaan modal ekonomi akan efektif dan efesien, penguatan modal social akan menghilangkan trade off yang terjadi dalam organisasi koperasi sebagai sebuah organisasi sosio ekonomi. Bergabungnya anggota dalam koperasi bukan hanya karena kepentingan ekonomi yang sama semata saja, namun juga ada kesamaan dalam kepentingan social yang akan lebih merekatkan hubungan antar pribadi

I.      PENDAHULUAN
Perubahan paradigma sistem perekonomian dunia yang mengarah pada liberalisasi perdagangan, telah membawa Indonesia memasuki era baru dalam sistem perekonomian. Beberapa fakta menunjukkan bahwa sistem perekonomian Indonesia, mau tidak mau harus berubah mengikuti perkembangan jaman, contohnya adalah pada kurun waktu 1997 an di mana perekonomian kita dituntut untuk berubah secara fundamental, melalui amandemen terhadap pasal 33 UUD 1945, yang kemudian memunculkan reformasi dalam sistem perekonomian Indonesia, juga dalam sistem politik, seperti pernah dikemukakan oleh Widjojo Nitisastro.dalam buku The Socio-Economic Basis of the Indonesian State (1959), menyatakan bahwa system politik akan mewarnai sistem sosial dan sistem ekonomi Indonesia. Koperasi perlu segera ditegaskan agar tidak terjadi trade off kepentingan antara kepentingan sosial dan kepentingan ekonomi suatu organisasi koperasi. Komitmen terhadap amanah UUD 1945 telah melahirkan pemikiran-pemikiran dalam pengembangan Koperasi di Indonesia, seperti lahirnya IKOPIN sebagai sebuah Perguruan Tinggi yang berbasis perkoperasian. Terdapat berbagai konsep tentang koperasi, dan salah satu konsep yang dijadikan acuan untuk pengembangan Koperasi di Indonesia adalah, konsep yang dikemukakan oleh A. Hanel (1989) yaitu Koperasi sebagai sebuah Organisasi Sosio – Ekonomi. Seperti telah disebutkan di atas, bahwa pada implementasinya terdapat trade off kepentingan, antara kepentingan sosial dan kepentingan ekonomi sehingga terkadang koperasi seperti sebuah organisasi nirlaba atau bahkan sering dipakai sebagai sebuah alat politik untuk mencapai kepentingan-kepentingan politik. Padahal sudah jelas bahwa koperasi adalah sebuah organisasi perusahaan yang berorientasi pada laba. Melihat kenyataan dari timbulnya trade off, yang barangkali menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya bisnis koperasi di Indonesia, maka ada baiknya jika mencoba untuk mulai menelaah kembali tentang konsep koperasi sebagai sebuah organisasi sosio ekonomi dan harus disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini. Dualisme organisasi koperasi sebagai organisasi perusahaan dan organisasi sosial, menimbulkan dampak bayes interpretation (ineterpretasi semu) terhadap pemahaman dan implementasi berkoperasi. Hal ini ditunjukkan oleh data dari kementerian KUMKM jumlah koperasi sampai dengan Mei tahun 2010 adalah sebanyak 106.595 unit namun dari jumlah  sebanyak itu pemerintah melalui kementerian KUMKM mempunyai target untuk menurunkan 70% yakni koperasi-koperasi yang tidak produktif atau koperasi yang produktivitasnya rendah.
Hal ini mengindikasikan bahwa jumlah koperasi yang berkualitas sangat kecil yakni sekitar 30% atau hanya sebanyak 31.979 unit koperasi di seluruh Indonesia. Dengan melihat fakta tersebut dikhawatirkan dalam jangka panjang akan menggerus semangat masyarakat untuk berkoperasi, sehingga perlu segera di susun langkah-langkah strategis untuk jalan keluar dari permasalahan ini. Berdasarkan pada tiga alinea di atas, maka sinergitas antara modal sosial sebagai penopang dari modal ekonomi anggota koperasi diharapkan dapat mempertegas members positioning (posisi anggota) dalam kerangka koperasi sebagai organisasi sosial sekaligus ekonomi, sehingga tidak terjadi trade off kepentingan dalam tubuh koperasi, diharapkan akan terbentuk koperasi-koperasi yang mempunyai produktivitas tinggi.

Pembahasan
II.   Pendekatan Masalah
1.      Konsep Koperasi Sebagai Organisasi Sosio Ekonomi
Menurut Hanel (1989) suatu organisasi kerjasama ekonomi dapat disebut koperasi, apabila
memenuhi kriteria-kriteria pokok sebagai berikut :
  1. Sejumlah indvidu yang bersatu ke dalam suatu kelompok atas dasar satu kepentingan ekonomi yang sama dan kemudian disebut dengan kelompok koperasi (Cooperative Group);
  2. Anggota-anggota kelompok koperasi bertekad mewujudkan pencapaian tujuan atau kepentingan secara lebih baik melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu atas dasar kekuatannya sendiri yang disebut swadaya koperasi (Self Help Cooperative)
  3. Sebagai alat untuk mewujudkan pencapaian tujuan atau kepentingan kelompok kemudian dibentuklah perusahaan yang didirikan, dimodali, dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya dan perusahaan  disebut perusahaan koperasi/unit usaha koperasi (Cooperative Enterprise)
  4. Tugas pokok perusahaan koperasi adalah menyelenggarakan pelayanan-pelayanan barang dan jasa yang dapat menunjang perbaikan perekonomian rumah tangga anggotanya atau unit ekonomi/usaha anggota yang kemudian disebut sebagai tugas pokok yakni mempromosikan anggota (Members Promotion)
Koperasi sebagai suatu sistem sosial-ekonomi tidak dapat dipisahkan dari interaksi komponen-komponen yang terdapat didalamnya Seperti yang dikemukakan di atas hubungan-hubungan utama antara komponen-komponen organisasi koperasi adalah hubungan antara anggota-anggota perorangan, kegiatan-kegiatan ekonomi anggota, kelompok koperasi, perusahaan koperasi dan organisasi koperasi, hubungan
2.      Konsep Kluster M Porter dan Dong Sung Cho
Dari pengalaman di beberapa negara seperti di Italia, Chili, India dan lainnya, strategi yang dilakukan untuk peningkatan produktivitas adalah dengan pendekatan klaster. Untuk itu maka perlu dirujuk beberapa definisi tentang klaster, menurut Porter (1998), klaster merupakan konsentrasi geografis perusahaan dan institusi yang saling berhubungan pada sektor tertentu. Klaster mendorong industri untuk bersaing satu sama lain, untuk menciptakan daya saing Porter
merumuskan 4 faktor yang saling terkait yaitu :
  1. Kondisi Faktor (Input)
  2. Kondisi Permintaan
  3. Strategi perusahaan, struktur dan persaingan
  4. Industri terkait dan pendukung, Selain itu terdapat pengaruh dari pemerintah dan peluang-peluang perubahan.
Daya saing dapat diciptakan dengan peningkatan produktivitas. Menurut Porter penciptaan daya saing digambarkan dalam model Daya Saing Berlian (diamond of competitiveness), seperti pada Gambar 1 berikut ini.





Dong Sung Cho (2000), melengkapi teori Porter tentang model daya saing berlian (diamond), menurut Cho model tersebut tidak relefan diterapkan dalam ekonomi skala kecil, karena variabel domestik dalam model tersebut sangat terbatas dan lebih dominan membahas variabel-variabel internasional untuk meningkatkan daya saing yang dalam hal ini adalah daya saing negara. Sedangkan bagaimana daya saing negara dapat diciptakan oleh daya saing daerah dengan karakteristik khusus tidak tercakup didalam model Porter, selain itu model Porter lebihm menyoroti faktor-faktor fisik. Untuk itu Cho merumuskan sebuah model yang pada prinsipnya melengkapi model Porter, seperti pada gambar di bawah ini.











3.      Konsep Modal Sosial dan Ekonomi
Di era globalisasi dan perekonomian dunia yang pro pasar bebas (free market) dewasa  ini, mulai tampak semakin jelas bahwa peranan non-human capital di dalam sistem perekonomian cenderung semakin berkurang. Para stakeholder yang bekerja di dalam sistem perekonomian semakin yakin bahwa modal tidak hanya berwujud alat-alat produksi seperti tanah, pabrik, alat-alat, dan mesin-mesin, akan tetapi juga berupa human capital. Sistem perekonomian dewasa ini mulai didominasi oleh peranan human capital, yaitu pengetahuan dan ketrampilan manusia. Bourdieu (1986) mengemukakan bahwa modal bukan hanya sekedar alatalat produksi, akan tetapi memiliki pengertian yang lebih luas dan dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
  1. Modal ekonomi (economic capital), dikaitkan dengan kepemilikan alat-alat produksi.
  2. Modal kultural (cultural capital), dikaitkan dengan kualifikasi pendidikan.
  3. Modal sosial (social capital), terdiri dari kewajiban - kewajiban sosial.
Kehidupan ekonomi tidak bisa dipisahkan dari kebudayaan, di mana kebudayaan membentuk seluruh aspek manusia, termasuk perilaku ekonomi dengan sejumlah cara yang kritis. Ditegaskan oleh Smith bahwa motivasi ekonomi sebagai sesuatu yang sangat kompleks tertancap dalam kebiasaan - kebiasaan serta aturan - aturan yang lebih luas. Oleh karenannya aktivitas ekonomi merepresentasikan bagian yang krusial dari kehidupan sosial dan diikat bersama oleh varietas yang luas dari norma-norma, aturan-aturan, kewajiban-kewajiban moral, dan kebiasaan-kebiasaan lain yang bersama-sama membentuk masyarakat.
Definisi Modal Sosial, Modal sosial adalah kemampuan masyarakat untuk melakukan asosias (berhubungan) satu sama lain dan selanjutnya menjadi kekuatan yang sangat penting bukan hanya bagi kehidupan ekonomi akan tetapi juga setiap aspek eksistensi sosial yang lain.  
Fukuyama (2000) mendifinisikan, modal sosial sebagai serangkaian nilai-nilai atau norma-norma informal yang dimiliki bersama diantara para anggota suatu kelompok yang memungkinkan terjalinnya kerjasama diantara mereka. Dengan demikian modal social merupakan suatu rangkaian proses hubungan antar manusia yang ditopang oleh jaringan, normanorma, dan kepercayaan sosial yang memungkinkan efisien dan efektifnya koordinasi dan kerjasama untuk keuntungan dan kebajikan bersama.
Modal sosial (social capital) berbeda definisi dan terminologinya dengan human capital. Bentuk human capital adalah ‘pengetahuan’ dan ‘ketrampilan’ manusia. Investasi human capital kovensional adalah dalam bentuk seperti halnya pendidikan universitas, pelatihan menjadi seorang mekanik atau programmer computer, atau menyelenggarakan pendidikan yang tepat lainnya. Sedangkan modal sosial adalah kapabilitas yang muncul dari kepercayaan umum di dalam sebuah masyarakat atau bagian-bagian tertentu darinya. Modal sosial dapat dilembagakan dalam bentuk kelompok sosial paling kecil atau paling mendasar dan juga kelompok-kelompok masyarakat paling besar seperti halnya Negara (bangsa) Modal sosial ditransmisikan melalui mekanisme- mekanisme kultural seperti agama, tradisi, atau kebiasaan sejarah. Modal social dibutuhkan untuk menciptakan jenis komunitas moral yang tidak bisa diperoleh seperti dalam kasus bentuk- bentuk human capital. Akuisisi modal sosial memerlukan pembiasaan terhadap norma-norma moral sebuah komunitas dan dalam konteksnya sekaligus mengadopsi kebajikankebajikan
Bank Dunia (1999) meyakini modal sosial adalah sebagai sesuatu yang merujuk ke demensi institusional, hubungan-hubungan yang tercipta, dan norma-norma yang membentuk kualitas serta kuantitas hubungan sosial dalam masyarakat. Modal sosial bukanlah sekedar deretan jumlah institusi atau kelompok yang menopang (underpinning) kehidupan sosial, melainkan dengan spektrum yang lebih luas. Yaitu sebagai perekat (social glue) yang menjaga kesatuan anggota kelompok secara bersama-sama.
Melihat uraian beberapa definisi di atas, maka definisi Modal Sosial menurut Fukuyama terlihat dapat mewadahi berbagai pendapat dengan demikian diharapkan dapat membantu untuk memecahkan permasalahan trade off yang terjadi dalam konsep koperasi sebagai organisasi sosial dan organisasi ekonomi agar koperasi lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota.

Nama   : MUTIA AZILA
NPM   : 25211046
Kelas   : 2EB10



0 komentar on "Review Jurnal Ekonomi Koperasi 5.1"

Posting Komentar

 

' Mutia Azila Sweet Cupcake Designed by Ipietoon