REVIEW I:
MODEL KOPERASI YANG BERBASIS PADA SINERGITAS MODAL SOSIAL
DAN EKONOMI
(Pendekatan
Klaster Perikanan di Kabupaten Cirebon)
Oleh :
Dr. Heri
Nugraha. SE. MSi
http://www.ikopin.ac.id/downloads/ARTIKEL&KOPERASI%20Seminar2003.pdf
ABSTRAK
Dualisme organisasi koperasi
sebagai organisasi perusahaan dan organisasi social, menimbulkan dampak bayes interpration (interprestasi semu) terhadap
pemahaman dan implementasi berkoperasi. Hal ini ditunjukan oleh data dari
kementerian KUMKM mempunyai target untuk menurunkan 70% yakni koperasi-koperasi
yang tidak produktif atau koperasi yang produktivitasnya rendah. Hal ini
mengindikasikan bahwa jumlah koperasi yang berkualitas sangat kecil yakni
sekitar 30% atau hanya sebanyak 31.979 unit koperasi di seluruh Indonesia.
Dengan melihat fakta tersebut dikhawatirkan dalam jangka panjang akan menggerus
semangat masyarakat untuk berkoperasi, sehingga perlu segera di susun
langkah-langkah strategis untuk jalan keluar dari permasalahan ini
Modal social
sebagai perekat yang memperkokoh jalinan hubungan antara anggota sebagai basis
yang akan memperkuat kebersamaan dalam mencapai kepentingan dan tujuan ekonomi,
sehingga penggunaan modal ekonomi akan efektif dan efesien, penguatan modal
social akan menghilangkan trade off yang terjadi dalam organisasi koperasi
sebagai sebuah organisasi sosio ekonomi. Bergabungnya anggota dalam koperasi
bukan hanya karena kepentingan ekonomi yang sama semata saja, namun juga ada
kesamaan dalam kepentingan social yang akan lebih merekatkan hubungan antar
pribadi
I.
PENDAHULUAN
Perubahan paradigma sistem perekonomian dunia yang
mengarah pada liberalisasi perdagangan, telah membawa Indonesia memasuki era
baru dalam sistem perekonomian. Beberapa fakta menunjukkan bahwa sistem
perekonomian Indonesia, mau tidak mau harus berubah mengikuti perkembangan
jaman, contohnya adalah pada kurun waktu 1997 an di mana perekonomian kita
dituntut untuk berubah secara fundamental, melalui amandemen terhadap pasal 33
UUD 1945, yang kemudian memunculkan reformasi dalam sistem perekonomian Indonesia,
juga dalam sistem politik, seperti pernah dikemukakan oleh Widjojo
Nitisastro.dalam buku The Socio-Economic Basis of the Indonesian State (1959),
menyatakan bahwa system politik akan mewarnai sistem sosial dan sistem ekonomi
Indonesia. Koperasi perlu segera ditegaskan agar tidak terjadi trade off kepentingan
antara kepentingan sosial dan kepentingan ekonomi suatu organisasi koperasi. Komitmen
terhadap amanah UUD 1945 telah melahirkan pemikiran-pemikiran dalam pengembangan
Koperasi di Indonesia, seperti lahirnya IKOPIN sebagai sebuah Perguruan Tinggi yang
berbasis perkoperasian. Terdapat berbagai konsep tentang koperasi, dan salah
satu konsep yang dijadikan acuan untuk pengembangan Koperasi di Indonesia
adalah, konsep yang dikemukakan oleh A. Hanel (1989) yaitu Koperasi sebagai
sebuah Organisasi Sosio – Ekonomi. Seperti telah disebutkan di atas, bahwa pada
implementasinya terdapat trade off kepentingan, antara kepentingan
sosial dan kepentingan ekonomi sehingga terkadang koperasi seperti sebuah organisasi
nirlaba atau bahkan sering dipakai sebagai sebuah alat politik untuk mencapai kepentingan-kepentingan
politik. Padahal sudah jelas bahwa koperasi adalah sebuah organisasi perusahaan
yang berorientasi pada laba. Melihat kenyataan dari timbulnya trade off, yang
barangkali menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya bisnis koperasi
di Indonesia, maka ada baiknya jika mencoba untuk mulai menelaah kembali
tentang konsep koperasi sebagai sebuah organisasi sosio ekonomi dan harus
disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini. Dualisme organisasi koperasi
sebagai organisasi perusahaan dan organisasi sosial, menimbulkan dampak bayes
interpretation (ineterpretasi semu) terhadap pemahaman dan implementasi
berkoperasi. Hal ini ditunjukkan oleh data dari kementerian KUMKM jumlah koperasi
sampai dengan Mei tahun 2010 adalah sebanyak 106.595 unit namun dari jumlah sebanyak itu pemerintah melalui kementerian
KUMKM mempunyai target untuk menurunkan 70% yakni koperasi-koperasi yang tidak
produktif atau koperasi yang produktivitasnya rendah.
Hal ini mengindikasikan bahwa jumlah koperasi yang
berkualitas sangat kecil yakni sekitar 30% atau hanya sebanyak 31.979 unit
koperasi di seluruh Indonesia. Dengan melihat fakta tersebut dikhawatirkan
dalam jangka panjang akan menggerus semangat masyarakat untuk berkoperasi, sehingga
perlu segera di susun langkah-langkah strategis untuk jalan keluar dari
permasalahan ini. Berdasarkan pada tiga alinea di atas, maka sinergitas antara
modal sosial sebagai penopang dari modal ekonomi anggota koperasi diharapkan
dapat mempertegas members positioning (posisi anggota) dalam
kerangka koperasi sebagai organisasi sosial sekaligus ekonomi, sehingga tidak
terjadi trade off kepentingan dalam tubuh koperasi, diharapkan akan terbentuk
koperasi-koperasi yang mempunyai produktivitas tinggi.
Pembahasan
II.
Pendekatan Masalah
1.
Konsep
Koperasi Sebagai Organisasi Sosio Ekonomi
Menurut
Hanel (1989) suatu organisasi kerjasama ekonomi dapat disebut koperasi, apabila
memenuhi
kriteria-kriteria pokok sebagai berikut :
- Sejumlah indvidu yang bersatu ke dalam suatu kelompok atas dasar satu kepentingan ekonomi yang sama dan kemudian disebut dengan kelompok koperasi (Cooperative Group);
- Anggota-anggota kelompok koperasi bertekad mewujudkan pencapaian tujuan atau kepentingan secara lebih baik melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu atas dasar kekuatannya sendiri yang disebut swadaya koperasi (Self Help Cooperative)
- Sebagai alat untuk mewujudkan pencapaian tujuan atau kepentingan kelompok kemudian dibentuklah perusahaan yang didirikan, dimodali, dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh para anggotanya dan perusahaan disebut perusahaan koperasi/unit usaha koperasi (Cooperative Enterprise)
- Tugas pokok perusahaan koperasi adalah menyelenggarakan pelayanan-pelayanan barang dan jasa yang dapat menunjang perbaikan perekonomian rumah tangga anggotanya atau unit ekonomi/usaha anggota yang kemudian disebut sebagai tugas pokok yakni mempromosikan anggota (Members Promotion)
Koperasi
sebagai suatu sistem sosial-ekonomi tidak dapat dipisahkan dari interaksi komponen-komponen
yang terdapat didalamnya Seperti yang dikemukakan di atas hubungan-hubungan utama
antara komponen-komponen organisasi koperasi adalah hubungan antara anggota-anggota
perorangan, kegiatan-kegiatan ekonomi anggota, kelompok koperasi, perusahaan
koperasi dan organisasi koperasi, hubungan
2. Konsep Kluster M Porter dan Dong
Sung Cho
Dari
pengalaman di beberapa negara seperti di Italia, Chili, India dan lainnya,
strategi yang dilakukan untuk peningkatan produktivitas adalah dengan
pendekatan klaster. Untuk itu maka perlu dirujuk beberapa definisi tentang
klaster, menurut Porter (1998), klaster merupakan konsentrasi geografis
perusahaan dan institusi yang saling berhubungan pada sektor tertentu. Klaster
mendorong industri untuk bersaing satu sama lain, untuk menciptakan daya saing
Porter
merumuskan
4 faktor yang saling terkait yaitu :
- Kondisi Faktor (Input)
- Kondisi Permintaan
- Strategi perusahaan, struktur dan persaingan
- Industri terkait dan pendukung, Selain itu terdapat pengaruh dari pemerintah dan peluang-peluang perubahan.
Daya
saing dapat diciptakan dengan peningkatan produktivitas. Menurut Porter penciptaan
daya saing digambarkan dalam model Daya Saing Berlian (diamond of competitiveness),
seperti pada Gambar 1 berikut ini.
Dong Sung Cho (2000), melengkapi teori Porter
tentang model daya saing berlian (diamond), menurut Cho model tersebut tidak
relefan diterapkan dalam ekonomi skala kecil, karena variabel domestik dalam
model tersebut sangat terbatas dan lebih dominan membahas variabel-variabel internasional
untuk meningkatkan daya saing yang dalam hal ini adalah daya saing negara.
Sedangkan bagaimana daya saing negara dapat diciptakan oleh daya saing daerah dengan
karakteristik khusus tidak tercakup didalam model Porter, selain itu model
Porter lebihm menyoroti faktor-faktor fisik. Untuk itu Cho merumuskan sebuah
model yang pada prinsipnya melengkapi model Porter, seperti pada gambar di
bawah ini.
3. Konsep Modal Sosial dan Ekonomi
Di
era globalisasi dan perekonomian dunia yang pro pasar bebas (free market) dewasa
ini,
mulai tampak semakin jelas bahwa peranan non-human capital di dalam sistem perekonomian cenderung semakin
berkurang. Para stakeholder yang bekerja di dalam sistem perekonomian semakin yakin bahwa modal tidak hanya berwujud
alat-alat produksi seperti tanah,
pabrik, alat-alat, dan mesin-mesin, akan tetapi juga berupa human capital.
Sistem perekonomian dewasa ini mulai
didominasi oleh peranan human capital, yaitu pengetahuan dan ketrampilan manusia. Bourdieu (1986)
mengemukakan bahwa modal bukan hanya sekedar alatalat produksi, akan tetapi memiliki pengertian yang lebih luas dan
dapat diklasifikasikan kedalam 3
(tiga) golongan, yaitu:
- Modal ekonomi (economic capital), dikaitkan dengan kepemilikan alat-alat produksi.
- Modal kultural (cultural capital), dikaitkan dengan kualifikasi pendidikan.
- Modal sosial (social capital), terdiri dari kewajiban - kewajiban sosial.
Kehidupan
ekonomi tidak bisa dipisahkan dari kebudayaan, di mana kebudayaan membentuk seluruh aspek manusia,
termasuk perilaku ekonomi dengan sejumlah cara yang kritis. Ditegaskan oleh Smith bahwa motivasi ekonomi sebagai
sesuatu yang sangat kompleks tertancap
dalam kebiasaan - kebiasaan serta aturan - aturan yang lebih luas. Oleh
karenannya aktivitas ekonomi
merepresentasikan bagian yang krusial dari kehidupan sosial dan diikat bersama oleh varietas yang luas dari
norma-norma, aturan-aturan, kewajiban-kewajiban moral, dan kebiasaan-kebiasaan lain yang bersama-sama membentuk
masyarakat.
Definisi Modal Sosial, Modal sosial adalah kemampuan
masyarakat untuk melakukan asosias (berhubungan) satu sama lain dan selanjutnya
menjadi kekuatan yang sangat penting bukan
hanya bagi kehidupan ekonomi akan tetapi juga setiap aspek eksistensi
sosial yang lain.
Fukuyama (2000) mendifinisikan, modal sosial sebagai
serangkaian nilai-nilai atau norma-norma informal yang dimiliki bersama
diantara para anggota suatu kelompok yang memungkinkan terjalinnya kerjasama
diantara mereka. Dengan demikian modal social merupakan suatu rangkaian proses
hubungan antar manusia yang ditopang oleh jaringan, normanorma, dan kepercayaan
sosial yang memungkinkan efisien dan efektifnya koordinasi dan kerjasama untuk
keuntungan dan kebajikan bersama.
Modal sosial (social capital) berbeda
definisi dan terminologinya dengan human capital. Bentuk human
capital adalah ‘pengetahuan’ dan ‘ketrampilan’ manusia. Investasi human
capital kovensional adalah dalam bentuk seperti halnya pendidikan
universitas, pelatihan menjadi seorang mekanik atau programmer computer, atau
menyelenggarakan pendidikan yang tepat lainnya. Sedangkan modal sosial adalah
kapabilitas yang muncul dari kepercayaan umum di dalam sebuah masyarakat atau
bagian-bagian tertentu darinya. Modal sosial dapat dilembagakan dalam bentuk
kelompok sosial paling kecil atau paling mendasar dan juga kelompok-kelompok masyarakat
paling besar seperti halnya Negara (bangsa) Modal sosial ditransmisikan melalui
mekanisme- mekanisme kultural seperti agama, tradisi, atau kebiasaan sejarah.
Modal social dibutuhkan untuk menciptakan jenis komunitas moral yang tidak bisa
diperoleh seperti dalam kasus bentuk- bentuk human capital. Akuisisi modal
sosial memerlukan pembiasaan terhadap norma-norma moral sebuah komunitas dan
dalam konteksnya sekaligus mengadopsi kebajikankebajikan
Bank Dunia (1999) meyakini modal sosial adalah
sebagai sesuatu yang merujuk ke demensi institusional, hubungan-hubungan yang
tercipta, dan norma-norma yang membentuk kualitas serta kuantitas hubungan
sosial dalam masyarakat. Modal sosial bukanlah sekedar deretan jumlah institusi
atau kelompok yang menopang (underpinning) kehidupan sosial, melainkan
dengan spektrum yang lebih luas. Yaitu sebagai perekat (social glue) yang
menjaga kesatuan anggota kelompok secara bersama-sama.
Melihat uraian beberapa definisi di atas, maka
definisi Modal Sosial menurut Fukuyama terlihat dapat mewadahi berbagai
pendapat dengan demikian diharapkan dapat membantu untuk memecahkan
permasalahan trade off yang terjadi dalam konsep koperasi sebagai
organisasi sosial dan organisasi ekonomi agar koperasi lebih fokus pada pemenuhan
kebutuhan ekonomi anggota.
Nama : MUTIA AZILA
NPM : 25211046
Kelas : 2EB10
0 komentar on "Review Jurnal Ekonomi Koperasi 5.1"
Posting Komentar