REVIEW
STRATEGI
PENGEMBANGAN KELEMBAGGAAN
DAN
KOPERASI MELALUI SISTEM
DEMOKRASI
DI INDONESIA
OLEH
Daru
Retnowati
Staf
Pengajar Jur. Sosial Ekonomi Fak. Pertanian
UPN “Veteran” Yogyakarta
http://repository.upnyk.ac.id/316/1/F-4_STRATEGI_PENGEMBANGAN_KELEMBAGAAN_2.pdf
ABSTRAK
Dalam
membangkitkan ekonomi kerakyatan peranan koperasi sangat penting. Namun
demikian bila diperhatikan perkembangan perekonomian Indonesia selama 30 tahun
ini, kinerja koperasi tampaknya makin jauh tertinggal sebab bila ditelusuri
secara eksternal kondisi ekonomi dan politik yang ada tampaknya memang masih
kurang konduktif bagi perkembangan koperasi. Sedangkan secara internal dapat
dapat di telusuri 5 aspek yaitu aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia,
aspek permodalan dan lingkungan eksternal, aspek kemitraan koperasi dengan
badan usaha lain, serta peran pemerintah sehingga untuk mengembangkan koperasi
diperlukan peningkatan kualitas kelembagaan baik fungsi koperasi,
profesionalisme pengurus, program kerja pengurus baik jangka pendek maupun
jangka panjang. Juga peningkatan kualitas sumber daya manusia baik melalui
penyuluhan, penelitian, dan pendidikan. Di samping itu upaya memperbesar modal
dan mempermudah pinjaman/kredit. Kemitraan perlu ditingkatkan dengan melibatkan
BUMN dan BUMS, peran pemerintah melalui pentahapan pembinaan koperasi yang
mencakup tahap ofisialisasi, tahap deofisialisasi dan tahap otonomi, strategi
pengembangan koperasi harus mendapat perhatian pemerintah, perguruan tinggi
serta masyarakat luas melalui sistem demokrasi dengan musyawarah melalui RAT
yang merupakan keputusan tertinggi. Khususnya dalam mensukseskan pemilu
diperlukan strategi pengembangan kelembagaan dan koperasi melalui sistem
demokrasi untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan.
1.
Pendahuluan
Koperasi menempati kedudukan yang sangat penting
dalam sistem perekonomian Indonesia, misalnya koperasi jelas-jelas dinyatakan
sebagai bentuk perusahaan yang sesuai dengan sistem perekonomian yang hendak
dibangun di Indonesia. fungsi koperasi adalah untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. kondisi perekonomian Indonesia
sudah lama ditandai oleh terjadinya kesenjangan ekonomi. Padahal, di pihak lain
masyarakat adil dan makmur yang hendak dibangun di Indonesia adalah suatu
masyarakat yang tidak mengenal struktur kesenjangan, masyarakat adil dan makmur
yang hendak dibangun di Indonesia adalah suatu masyarakat yang berdasarkan atas
demokrasi ekonomi. Dalam masyarakat seperti itu kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran orang seorang.
Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka
membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan, yang berperan ganda
yang majemuk, seperti lembaga ekonomi, sebagai sarana pendidikan, sebagai
sarana pendemokrasian masyarakat. Sedangkan inti ide dari paham kelembagaan
adalah mengenai kelembagaan, kebiasaan, aturan, dan perkembangannya. Koperasi
tidak hanya merupakan satu-satunya bentuk perusahaan yang secara eksplisit
dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di
Indonesia. Ia juga merupakan perusahaan yang harus menjiwai susunan
perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Bila diperhatikan perkembangan
perekonomian Indonesia selama 30 tahun belakangan ini, kinerja koperasi
tampaknya makin jauh tertinggal. Sumbangan koperasi terhadap PDB cenderung
jalan di tempat. Bahkan, keberadaannya sebagai gerakan ekonomi rakyat pun makin
sering dilupakan. Bila ditelusuri berdasarkan sumbernya, maka sumber
keterbelakangan koperasi itu dapat ditelusuri baik pada kondisi eksternal
maupun pada kondisi internal. Secara eksternal kondisi ekonomi dan politik yang
ada tampaknya memang masih kurang konduktif bagi perkembangan koperasi.
2. Pembahasan
A. Aspek kelembagaan
Masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian
sehubungan dengan tatanan kelembagaan koperasi adalah soal ketidakjelasan
pembagian wewenang antara berbagai kelengkapan organisasi koperasi. Tatanan
kelembagaan koperasi dalam garis besarnya terdiri atas beberapa fungsi yaitu:
a. Fungsi
Pengurus
b. Fungsi
Pengawas
c. Fungsi
Manajer serta Karyawan Koperasi.
Dalam praktek yang berlangsung selama ini
pelaksanaan fungsi-fungsi pokok organisasi koperasi itu cenderung tumpang
tindih. Dalam kaitannya dengan fungsi manajerial misalnya, walaupun secara
yuridis keberadaan manajer dalam struktur kelembagaan koperasi dinyatakan
sebagai pembantu pengurus, namun manajer sebenarnya dapat diberi wewenang
secara luas. Dengan seijin pengurus, manajer sebenarnya dapat mengambil alih
hampir semua fungsi yang kini dijalankan oleh pengurus.
Koperasi mempunyai karakteristik khusus ditinjau
dari keangotaannya yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus anggota sebagai pengguna jasa
koperasi (yang lebih dikenal dengan prinsip “dual identity’ anggota. Agar
koperasi dapat berfungsi dengan baik, maka “dual identity’ anggota harus
dilaksanakan dengan baik. Pencerminan sifat ganda anggota tersebut juga nampak
pada kelembagaan koperasi. Menurut Subyantoro bahwa dalam kelembagaan koperasi
terdapat dua peran yang mendukung kelembagaan koperasi, yaitu peran kelembagaan
kelompok berkoperasi (cooperative group) dan peran kelembagaan usaha
(cooperative enterprise). Kedua kelompok tersebut merupakan pencerminan dua
sifat ganda anggota koperasi yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
Sehingga kualitas kelembagaan koperasi akan sangat dipengaruhi oleh kualitas
partisipasi anggota koperasi. Kualitas partisipasi anggota koperasi ditentukan
oleh faktor intern dan ekstern koperasi sebagai berikut :
Faktor
Intern
Pengurus dan pengawas
koperasi yang lemah, hal ini disebabkan dipilihnya pengurus/pengawas yang tidak
memenuhi kualifikasi, sehingga kurang berfungsi sebagaimana mestinya. Kualitas
pelaksanaan RAT yang lemah. RAT merupakan pencerminan demokrasi ekonomi.
Kebanyakan anggota pasif sehingga RAT akhirnya hanya didominasi oleh sekelompok
orang tertentu. Hal ini disebabkan kesadaran anggota yang masih rendah dan
kegiatan usaha koperasi yang tidak dilandaskan pada kepentingan ekonomi
anggota, sehingga partisipasi anggota lemah.
Faktor
Ekstern
Kelemahan koperasi
antara lain terletak pada kerjasama antara koperasi dengan non koperasi. Koperasi
harus mampu memanfaatkan strategi 3C ini, artinya koperasi dalam menghadapi
pesaingnya (non koperasi) harus mampu menciptakan nilai lebih dalam melayani
anggota.
B. Aspek Sumber Daya Manusia
Masalah sumber daya manusia merupakan masalah yang
cukup dilematis bagi hampir semua koperasi. Sebagai suatu badan usaha yang
berbasis pada masyarakat golongan ekonomi lemah, keterbelakangan sumber daya
manusia merupakan masalah yang lumrah bagi setiap koperasi. Andai pun koperasi
mencoba menarik tenaga-tenaga profesional dari luar anggotanya, namun karena keterbatasan
sumber daya, kemampuan koperasi untuk menarik tenaga-tenaga terbaik cenderung
sangat terbatas.
C. Aspek Permodalan dan Lingkungan
Eksternal
Salah satu masalah serius dalam kaitannya dengan
persoalan permodalan dan lingkungan eksternal, koperasi adalah soal terbatasnya
jumlah kredit yang dialokasikan untuk sektor koperasi. Hal ini tentu sangat
erat kaitannya dengan meluasnya praktek kolusi atara sektor perbankan dengan
perusahaan konglomerat. Kolusi yang berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara
itu telah menyebabkan terkonsentrasinya penyaluran modal kepada segelintir
perusahaan konglomerat. Hal ini tentu menyebabkan makin sempitnya ruang gerak
koperasi untuk mengembangkan usahanya.
D. Kemitraan Koperasi dengan Badan
Usaha Lain
Terdapat 3 bangun usaha dalam perekonomian Indonesia
yaitu BUMN, BUMS dan BUMK (Badan Usaha Milik Koperasi). Diantara 3 bangun usaha
tersebut koperasi merupakan bangun usaha yang paling lemah. Titik lemahnya
sangat menonjol dalam aspek SDM dan pengelolaannya. Untuk mewujudkan ketahanan
ekonomi di Indonesia perlu upaya menyelaraskan dan menyerasikan gerak usaha
dari ketiga bangun usaha tersebut. Keselarasan dan keserasian gerak usaha
menuju suatu keseimbangan system akan dapat terwujud jika terjalin
integrasi
solidaritas diantara ketiganya.
E. Peran Pemerintah
Peran pemerintah dalam mewujudkan ketahanan ekonomi
Indonesia menjadi sangat kompleks, khususnya dalam mendorong dan membina
koperasi. Diperlukan kebijakan kebijakan dalam hal pendidikan koperasi,
kelembagaan dan kemitraan usaha koperasi. Peran pemerintah dalam membina dan
mengembangkan koperasi perlu memperhatikan kebebasan bagi koperasi untuk
mengatur kehidupannya sendiri agar koperasi mampu mewujudkan pelaksanaan prinsip
koperasi. Peran pemerintah hendaknya lebih mendorong terhadap terbentuknya
kerjasama dari ke tiga sector perekonomian yang saling mengisi dan menghidupi,
karena ketiga sector tersebut harus dipersiapkan sebagai asset ekonomi nasional
yang saling mendukung demi terwujudnya ketahanan ekonomi bangsa.
F. Pengertian Keanggotaan dan
Organisasi Koperasi
Pengertian koperasi adalah perkumpulan yang terdiri
dari orang-orang yang umumnya berekonomi lemah secara sukarela menggabungkan
diri untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Sedangkan
keanggotaan koperasi adalah kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Ini
berarti bahwa kekuatan dan perkembangan koperasi sangat tergantung pada
kuantitas dan kualitas anggotanya. Struktur Organisasi Koperasi sebagaimana
organisasi lainnya harus bisa menciptakan hubungan yang efektif diantara
orangorang sedemikian rupa sehingga mereka dapat bekerjasama secara efisien dan
memperoleh kepuasan pribadi. Dalam melaksanakan tugas yang dipilih di bawah
kondisi lingkungan tertentu dengan maksud memperoleh tujuan
Adapun alat perlengkapan koperasi
yaitu :
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Tugasnya : menetapkan AD Koperasi,
menetapkan kebijaksanaan umum dan pelaksanaan keputusankeputusan dari koperasi
yang ada di atasnya, memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, Badan Pemeriksa
dan Badan Penasehat, menetapkan rencana kerja anggaran belanja, pengesahan
neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan.
2.
Pengurus
Tugasnya : Memimpin organisasi dan usaha
koperasi, mewakili koperasi dimuka dan diluar pengadilan, mencatat keluar
masuknya anggota, mencatat mulai dan berakhirnya masa jabatan pengurus, menyelenggarakan
RAT, memberi pelayanan kepada anggota dan masyarakat, melakukan pembukuan dan administrasi,
membuat laporan dan melaporkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa kepada RAT, meningkatkan
partisipasi, kesejahteraan dan ketrampilan anggota, bekerjasama dengan pihak
lain, meminta bantuan kepada pejabat.
Wewenang : melakukan tindakan-tindakan
dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan bagi koperasi sesuai keputusan RAT.
Tanggung jawab : menanggung segala
kerugian yang diderita koperasi karena kelalaian atau kesenjangan yang
dilakukan oleh pengurus.
3.
Manajer
Tugasnya : mengkoordinasi seluruh
kegiatan, memimpin dan melaksanakan kegiatan dan usaha koperasi dan keuangan
koperasi, memelihara sarana dan peralatan pelayanan kepada anggota masyarakat.
4.
Badan
pemeriksa
Tugasnya : melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus.
Wewenang : meneliti segala catatan
tentang hasil seluruh harta kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan, mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.
5.
Dewan
penasehat
Dewan penasehat terdiri atas para ahli
sesuai dengan bidang yang diperlukan oleh koperasi yang bersangkutan.
6.
Peranan
pemerintah
Sebagian pihak berpendapat bahwa salah
satu penyebab lambannya perkembangan koperasi selama ini adalah karena adanya
campur tangan Departemen koperasi yang cenderung berlebihan. Akibatnya koperasi
tidak hanya menjadi sangat tergantung kepada pemerintah, ia kemudian lebih
terkesan sebagai lembaga pemerintah daripada sebagai sebuah perusahaan yang
otonom.
7.
Konsep
Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari
segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos
bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan
dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminsi dalam kegiatan politik tetap
berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani
kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya
mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan
menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar
rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki
kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai
warga negara.
8.
Partisipasi
Partisipadi dapat diartikan Sebagai
suatu proses dimana sekelompok orang (anggota) menemukan dan
mengimplementasikan ide-ide / gagasan koperasi.
G.
Strategi
Pengembangan Kelembagaan dan Koperasi
Mengembangkan
koperasi ternyata tidak semudah mengucapkannya walaupun berbagai upaya telah dilakukan
oleh pemerintah untuk memacu perkembangan organisasi gerakan rakyat ini,
hasilnya ternyata masih jauh dari memuaskan. Posisi koperasi dalam perekonomian
Indonesia masih tetap terbelakang, sedangkan kemampuannya dalam memberdayakan
perekonomian rakyat semakin banyak diragukan. Menyadari hal itu berbagai upaya
strategis untuk menanggulangi keterbelakangan koperasi, perlu mendapatkan
perhatian. Kendala-kendala internal koperasi harus segera disingkirkan.
Sedangkan kendala eskternal yang menghambat kelancaran koperasi harus segera
ditanggulangi
H. Pengembangan Kelembagaan
Profesionalisme kepengurusan merupakan syarat mutlak
bagi perkembangan koperasi, maka adanya mekanisme pemilihan pengurus yang lebih
berkualitas, khususnya untuk koperasi yang memiliki anggota lebih dari 1.000
orang. Mekanisme pemilihan melalui lembaga perwakilan adalah mekanisme yang
jauh lebih berhasil guna, dibandingkan pemilihan melalui rapat anggota tahunan.
Dengan demikian, adanya lembaga Dewan Perwakilan Anggota dalam tatanan
kelembagaan koperasi perlu dipertimbangkan. DPA inilah kemudian yang bertugas
memilih dan mengevaluasi kinerja pengurus tahun yang telah berlalu.
I. Kualitas Sumber Daya Manusia
Sehubungan dengan masalah sumber daya manusia ini,
sebenarnya telah cukup banyak langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah untuk
mengembangkan sumber daya koperasi. Sebagai contoh adalah penyuluhan tentang
koperasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pihak-pihak yang
terkait dengan gerakan koperasi. Pemberian mata pelajaran manajemen koperasi
pada SMU, pendirian SMU dan akademi koperasi dengan biaya gerakan koperasi itu
sendiri, serta pembinaan dan pengembangan Institut koperasi Indonesia. Namun
langkah-langkah itu tampaknya masih jauh dari cukup untuk mendukung
langkah-langkah tersebut, pengikut sertaan perguruan tinggi umum non koperasi
rasanya layak dipertimbangkan. Selama ini perguruan tinggi umum non koperasi
memang telah berperan dalam melakukan penelitian koperasi. Namun peran yang
dapat dilakukan sebenarnya tidak hanya sebatas itu. Ia dapat pula berperan
dalam mengembangkan sumber daya manusia koperasi untuk itu, kualitas pengajaran
mata kuliah perkoperasian di perguruan tinggi umum non koperasi perlu
ditingkatkan. Baik melalui pengembangan kurikulum mata kuliah perkoperasian,
penulisan bahan ajar melalui kuantitas dan kualitas dosen pengajar.
J. Permodalan dan Pengaruh Lingkungan
Eksternal
Masalah permodalan telah lama disadari sebagai satu
kendala pengembangan koperasi, masalah tersebut terutama adalah keterbatasan
permodalan koperasi. Masalah ini terutama kecilnya perhatian sektor perbankan
dalam mengucurkan kredit kepada koperasi, dimana sektor perbankan lebih berpihak
kepada perusahaan-perusahaan konglomerat Untuk mengatasi persoalan itu maka
dilakukannya upaya serius untuk menyehatkan kondisi keuangan dan perbankan
nasional jelas sangat diharapkan.
K. Kemitraan koperasi dengan badan
usaha lain
Untuk menjamin terjalinnya kemitraan perlu bekerja
sama dengan BUMN dan BUMS, Pola Kemitraan dengan Bapak Angkat / Pengusaha, dsb.
L. Peran Pemerintah
Peran
Pemerintah melalui pentahapan pembinaan koperasi yang mencakup tahap
ofisialisasi, tahap deofisialisasi dan tahap otonomi.
3. KESIMPULAN
Berbagai upaya strategis yang dapat
dilakukan untuk menanggulangi keterbelakangan koperasi perlu mendapatkan
perhatian serius. Sehingga diperlukan strategi pengembangan kelembagaan,
kualitas sumber daya manusia, permodalan dan pengaruh lingkungan eksternal,
kemitraan koperasi dengan badan usaha lain, serta peran pemerintah. Penyehatan
kondisi keuangan dan perbankan nasional serta keberpihakan sektor perbankan terhadap
koperasi dapat membantu dalam meningkatkan kinerjanya.
Strategi pengembangan kelembagaan dan koperasi
melalui sistem demokrasi dengan musyawarah melalui RAT yang merupakan keputusan
tertinggi. Khususnya dalam mensukseskan Pemilu diperlukan strategi pengembangan
kelembagaan dan koperasi melalui sistem demokrasi untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan,
di mana rakyat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
4. PENUTUP
Semangat
berkoperasi bagi setiap warga negara Indonesia sangat diperlukan dalam
pengembangan kelembagaan dan koperasi khususnya untuk mensukseskan pemilu
melalui sistem demokrasi di Indonesia.
5. Daftar Pustaka
Baswir,
Revrisond. 2000. Koperasi Indonesia. Penerbit BPFE. Yogyakarta.
Lumintang.
J, Yusgiantoro P., Brodjonegoro.S, Prakoso.B, Santoso B., Sudjana B., 2001 Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia
Pustaka Utama. Jakarta.
Mubyarto.
1992. Strategi Pengembangan Kelembagaan Koperasi. Makalah Seminar, FE UGM DEPKOP Yogyakarta.
Ranupandojo,
Heidjirachman. 1992. Aspek Kelembagaan Koperasi. Makalah Seminar FE UGM – DEPKOP.Yogyakarta.
Ropke,
Jochen. 1992. The Economic Theory of Cooperative Enterprise in Developping Countries. Marburg.
Ropke,
Jochen. 2003. Ekonomi Koperasi Salemba Empat. Jakarta.
Subyantoro,
Arief. 2008. Strategi Pengembangan Koperasi dalam Upaya Meningkatkan Ketahanan Ekonomi Bangsa. UPN “Veteran”
Yogyakarta. Yogyakarta.
Sudarsono,
Edilius. 2000. Manajemen Koperasi Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta.
UURI
No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Yustika, A.E. 2006 Ekonomi kelembagaan.
Bayumedia Publishing. Malang.
Nama : MUTIA AZILA
NPM : 25211046
Kelas : 2EB10
0 komentar on "Review Jurnal Ekonomi Koperasi 3.1"
Posting Komentar