Kebijakan
Mobil Murah
Industri otomotif Indonesia telah
dihangatkan oleh kehadiran program Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil
terjangkau dan ramah lingkungan. Peraturan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh
pelaku industri otomotif dan oleh masyarakat yang menginginkan kendaraan roda
empat dengan harga terjangkau, telah resmi dikeluarkan pemerintah beberapa hari
lalu.
Terbitnya peraturan pemerintah
mengenai mobil murah ini mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat
terutama bagi warga perkotaan. Walaupun menimbulkan pro dan kontra,
peraturan mobil murah ini tetap akan berlaku karena sudah ditandatangani
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akhir bulan Juni ini, Kementerian
Perindustrian akan segera menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian
yang berisi tentang jadwal lokalisasi, mengenai hal-hal teknis, tata cara
pengujian, keamanan, dan lainnya.
Proyek dengan sebutan low cost
green car ini juga bisa memberi peluang bagi tumbuhnya industri komponen
otomotif domestik. Salah satu tujuan dari terbitnya peraturan ini adalah
meningkatkan kandungan lokal mobil yang sesuai dengan low carbon
emission program. Proyek mobil murah ramah lingkungan ini disebut-sebut
tidak mengganggu proyek mobil murah nasional karena spesifikasi mobil
murah ramah lingkungan adalah 1.000 cc hingga 1.200 cc. Sedangkan
mobil nasional di bawah 1.000 cc.
Untuk saat ini ada 5 pabrikan yang
sudah memamerkan bahkan menjual mobil murahnya di Tanah Air, diantaranya
Daihatsu Ayla, Honda Brio Satya, Nissan melalui merek Datsun, Suzuki Karimun
Wagon R dan Toyota Agya. Mobil murah yang dikeluarkan oleh pabrikan itu
memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing
Dari situs Kementerian Perindustrian
yang dikutip Minggu (29/10/2013), program LCGC bisa mendatangkan Dampak positif
lanjutan dari peningkatan kegiatan manufaktur ini adalah meningkatnya kegiatan
ekonomi di daerah-daerah berupa terbentuknya usaha penyediaan stock komponen
after sales service, jasa perbengkelan serta peningkatan Pajak Daerah yang
merupakan suatu rangkaian kegiatan ekonomi yang saling terkait dan cukup besar.
Selain itu, hal tersebut juga
mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja terampil seperti dalam bidang
teknik otomotif dan material, manajeman produksi, dan jasa distribusi serta
manajeman logistik
Banyak yang mengkhawatirkan
penyaluran mobl ini tidak akan merata dan menyebar ke seluruh daerah, melainkan
hanya akan terpusat di Jakarta saja. Namun, pemerintah menegaskan distribusi
mobil ini akan menyebar. Paralel dengan program ini diharapkan pembenahan
transportasi publik oleh Pemda diharapkan tetap dijalankan untuk mengurangi
tingkat kemacetan lalu lintas di kota, terutama kota-kota besar. Industri
otomotif nasional sudah mampu memproduksi kendaraan komersial Mini Van, Bus,
Truk, dan siap memasok kebutuhan Pemda dengan produk buatan dalam negeri.
Bila peluang ini tidak diisi dengan
produk dalam negeri, maka produk imporlah yang akan menguasai pasar dalam negeri.
Terlepas
dari Pro dan kontra dari berbagai pihak megenai program mobil LCGC, kita perlu
melihatnya dari dua sisi yang mungkin timbul yaitu dampak positif dan
negatifnya.
Dampak
Positif:
+ Mendongkrak penjualan mobil.
+ Mengurangi polusi dan hemat bahan
bakar .
+ Memperkuat struktur industri
otomotif nasional.
+ Mendorong peningkatan kualitas
tenaga kerja terampil seperti dalam bidang teknik otomotif dan material,
manajeman produksi, dan jasa distribusi serta manajeman logistic.
+ Meningkatnya kegiatan ekonomi di
daerah-daerah berupa terbentuknya usaha penyediaan stock komponen after sales
service, jasa perbengkelan serta peningkatan Pajak Daerah yang merupakan suatu
rangkaian kegiatan ekonomi yang saling terkait dan cukup besar.
+ Penghasilan
pajak negara dari otomotif akan bertambah
+ Mencega
masuknya mobil murah dari luar negeri seperti Thailand
Dampak
Negatif:
- Menguntungkan pengusaha Asing
dan berpotensi mematikan cita-cita membuat mobil nasional karya anak bangsa
dengan menggunakan produk local.
- Meningkatkan
penggunaan mobil pribadi di jalan yang berakibat pada meningkatnya kepadatan
lalu lintas
- Peminat angkutan umum akan semakin berkurang,
Upaya yang perlu dilakukan dalam
menanggulangi meningkatnya kepemilikan mobil pribadi adalah dengan mengurangi
penggunaannya di jalan. Upaya tersebut antara lain menerapkan ERP, menaikkan
tarif parkir, tidak diperbolehkan parkir pinggir jalan, menerapkan aturan jalan
khusus yang hanya boleh dilalui angkutan umum, menerapkan aturan nomor ganjil
genap, dan yang paling penting adalah membangun transportasi publik yang murah,
cepat, aman, dan nyaman serta peran penegak hukum di lapangan agar komitmen dan
konsisten memberi sanksi dan efek jera terhadap para pelanggar. Intinya adalah
menghambat penggunaan mobil pribadi, dan mengistimewakan penggunaan angkutan
umum,dimana masyarakat terpaksa naik angkutan umum karena pertimbangan biaya
yang lebih murah dan juga tingkat kesulitan yang lebih rendah.
Sumber:
http://id.voi.co.id/voi-komentar/3773-kebijakan-produksi-mobil-murah-ramah-lingkungan
http://finance.detik.com/read/2013/09/29/131841/2372469/1036/kemenperin-sebut-program-mobil-murah-mampu-serap-puluhan-ribu-tenaga-kerja?f9911013
http://oto.detik.com/otoshow/read/2013/09/23/145538/2366732/1506/kelebihan-dan-kekurangan-mobil-murah-di-mata-masyarakat
http://www.tribunnews.com/tribunners/2013/09/24/program-mobil-murah-dampak-dan-solusinya
Nama: Mutia. Azila
Npm: 25211046
Kls: 3EB10
Tugas softskill: Bahasa Indonesia
0 komentar on "Kelebihan dan Kekurangan Kebijakan Mobil Murah"
Posting Komentar