Pembatasan
Impor Bawang Putih
Awal bulan Januari sampai bulan Maret 2013, berberapa komoditas
hortikultura mengalami penurunan seperti bawang putih dalam masalah produksinya.
Penurunan komoditas bawang putih menyebabkan meningkatnya harga bawang putih
tersebut secara signifikan. Peningkatan harga bawang dikarenakan berberapa hal
misalnya masalah dalam produksi bawang, selain itu cuaca dan iklim yang kurang
mendukung serta curah hujan yang cukup tinggi juga berdampak terhadap penurunan
komoditas hortikultura seperti komoditas bawang putih di sejumlah negara
termasuk Indonesia akibat dari gagal panen dan gangguan pasokan bawang dari
luar negeri untuk pasar konsumsi. Dalam kurun waktu yang relative singkat, harga
komoditas bawang putih mengalami peningkatan yang disebabkan semakin
berkurangnya pasokan bawang putih. Peningkatan
harga bawang juga merupakan akibat dari ketergantungan Indonesia pada bawang
impor yang lebih banyak didatangkan dari luar negeri dibandingkan dari lokal.
Karena, Indonesia sulit menjaga kestabilan harga bawang putih di Tanah Air
sehingga menyebabkan harga bawang putih meningkat secara signifikan.
Faktor lain kenaikan harga bawang adalah terbatasnya pasokan bawang
yang tidak sebanding dengan tinggi permintaan bawang tersebut dan naiknya harga
bawang dari negara asalnya yaitu China, yang merupakan eksportir terbesar
bawang putih ke Indonesia, 95 persen kebutuhan nasional. Di China sendiri harga
bawang putih naik dari Rp 13.000 per kg menjadi Rp 18.000 per kg akibat
gagal panen
Krisis bawang putih di Indonesia terjadi karena perbuatan pihak-pihak
importir yang melanggar aturan impor.
Beberapa peti kemas dari 599 peti kemas bawang putih impor dari China, tertahan
di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Diperkirakan terdapat unsur-unsur
kesengajaan pihak-pihak importir untuk menahan peti kemas dengan mengulur-ngulur
waktu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) dan dokumen rekomendasi impor
produk hortikultura (RIPH) dengan maksud terjadi kelangkaan bawang putih di
pasar sehingga pihak-pihak importer dapat meningkatkan harga bawang jika
dipasaran karena memanfaatkan kondisi dari kelangkaan bawang tersebut yang
merupakan salah satu kebutuhan konsumen dan perbuatan importer tesebut sering
disebut Praktik Kartel. Komisi Perdagangan dan Persaingan Usaha (KPPU)
menperkirakan 11 importir bawang putih melakukan praktik kartel yang
diperankan spekulan dalam mempermainkan komoditas dengan cara mengulur waktu
pengurusan ijinnya bagi ke 394 peti kemas produk bawang putih.
Praktik Kartel dalam komoditas impor bawang putih menyebabkan harga
bawang putih meningkat. Praktik Kartel adalah suatu kondisi dimana terjadinya peningkatan
harga bawang putih akibat kelangkaan bawang tersebut yang memungkinkan
permainan para spekulan bawang yang ingin mengambil keuntungan dari kondisi
kelangkaan tersebut. Hal ini dapat diamati dari data Rekomendasi Impor Produk
Hortikultura(RIPH), bahwa 50% kuota impor bawang putih dikuasai kartel atau
asosiasi dari 21 perusahaan dari 131 perusahaan yang mendapatkan izin Rekomendasi
Impor Produk Hortikultura(RIPH). Sistem pedagang kartel dilakukan saat pedagang
menyembunyikan bawang, kemudian bandar mencari barang untuk dijual pada
distributor dan yang terakhir para pengecer. Selain kartel bawang, muncul
permainan spekulan dalam komoditas bawang karena permainan spekulan yang kurang
paham pada situasi pasar .
Tujuan dari kebijakan yang dibuat pemerintah dalam pembatasan impor
bawang agar menjadi insentif pendukung agraris merupakan kebijakan yang baik
dan yang didukung masyarakat. Namun,
kebijakan tersebut juga didukung dengan kesiapan daerah-daerah yang menjadi
pusat dari produksi bawang karena tidak
semua tempat cocok untuk menanam bawang putih. Kesiapan mulai dari ketersedian lahan, sarana produksi
(irigasi,pupuk,dll), akses jalan produksi dan berberapa prasarana lainnya. Bila
kebijakan tersebut dilakukan tanpa menyiapkan diri tentu akan berakibat fatal
pada banyak aspek kehidupan masyarakat.
Dengan tingginya harga bawang, apakah petani bawang dapat
diuntungkan??Tidak, karena Tingginya kenaikan harga bawang dapat menimbulkan
Inflasi yang berdampak pada harga semua barang kebutuhan pokok juga akan ikut
naik. Untuk itu pemerintah harus menjaga agar tingkat inflasi tidak tinggi yang
dapat mempengaruhi tingkat suku bunga. Jika hal tersebut terjadi ekonomi negara
tidak lagi stabil yang merupakan akibat dari peningkatan harga bawang.
Peningkatan
harga komoditas bawang tersebut, menjadi perhatian dan fokus utama bagi
pemerintah karena kenaikan harga-harga pangan yang akan berdampak bagi hidup
orang banyak, dan harus segera dikendalikan kestabilan harganya sehingga tidak
akan menurunkan daya beli masyarakat Indonesia.
Seharusnya,
dilakukan perbaikan regulasi terhadap Kebijakan Permentan Nomor 66/2012 mengenai
pembatasan impor hortikultura terutama pada komoditas bawang putih dan
kebijakan terkait bawang putih lokal, bukan dengan cara menutup rapat keran
impornya, akan tetapi lebih kepada pengendalian pasokannya di dalam negeri
dikarenakan hasil produksi bawang putih kita (lokal) tidak akan mencukupi untuk
penyediaan kebutuhan konsumsi masyarakat.
Sumber :
http://agritusi.com/archives/477
http://www.setkab.go.id/artikel-7947-evaluasi-dan-edukasi-kunci-pengendalian-harga-bawang-putih.html
http://jakarta.tribunnews.com/2013/03/12/kebijakan-pembatasan-impor-menjadi-penyebab-harga-bawang-naik
Nama: Mutia. Azila
Npm: 25211046
Kls: 3EB10
Tugas softskill: Bahasa Indonesia
0 komentar on "Pembatasan Impor Bawang Putih"
Posting Komentar