Selasa, 22 Oktober 2013

Pembatasan Impor Bawang Putih

Diposting oleh Mutia Azila di 03.20


Pembatasan Impor Bawang Putih


Awal bulan Januari sampai bulan Maret 2013, berberapa komoditas hortikultura mengalami penurunan seperti bawang putih dalam masalah produksinya. Penurunan komoditas bawang putih menyebabkan meningkatnya harga bawang putih tersebut secara signifikan. Peningkatan harga bawang dikarenakan berberapa hal misalnya masalah dalam produksi bawang, selain itu cuaca dan iklim yang kurang mendukung serta curah hujan yang cukup tinggi juga berdampak terhadap penurunan komoditas hortikultura seperti komoditas bawang putih di sejumlah negara termasuk Indonesia akibat dari gagal panen dan gangguan pasokan bawang dari luar negeri untuk pasar konsumsi. Dalam kurun waktu yang relative singkat, harga komoditas bawang putih mengalami peningkatan yang disebabkan semakin berkurangnya pasokan bawang putih. Peningkatan harga bawang juga merupakan akibat dari ketergantungan Indonesia pada bawang impor yang lebih banyak didatangkan dari luar negeri dibandingkan dari lokal. Karena, Indonesia sulit menjaga kestabilan harga bawang putih di Tanah Air sehingga menyebabkan harga bawang putih meningkat secara signifikan.
Faktor lain kenaikan harga bawang adalah terbatasnya pasokan bawang yang tidak sebanding dengan tinggi permintaan bawang tersebut dan naiknya harga bawang dari negara asalnya yaitu China, yang merupakan eksportir terbesar bawang putih ke Indonesia, 95 persen kebutuhan nasional. Di China sendiri harga bawang putih naik dari Rp 13.000 per kg menjadi Rp 18.000 per kg akibat  gagal panen
Krisis bawang putih di Indonesia terjadi karena perbuatan pihak-pihak importir yang  melanggar aturan impor. Beberapa peti kemas dari 599 peti kemas bawang putih impor dari China, tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Diperkirakan terdapat unsur-unsur kesengajaan pihak-pihak importir untuk menahan peti kemas dengan mengulur-ngulur waktu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) dan dokumen rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dengan maksud terjadi kelangkaan bawang putih di pasar sehingga pihak-pihak importer dapat meningkatkan harga bawang jika dipasaran karena memanfaatkan kondisi dari kelangkaan bawang tersebut yang merupakan salah satu kebutuhan konsumen dan perbuatan importer tesebut sering disebut Praktik Kartel. Komisi Perdagangan dan Persaingan Usaha (KPPU)  menperkirakan 11 importir bawang putih melakukan praktik kartel yang diperankan spekulan dalam mempermainkan komoditas dengan cara mengulur waktu pengurusan ijinnya bagi ke 394 peti kemas produk bawang putih.
Praktik Kartel dalam komoditas impor bawang putih menyebabkan harga bawang putih meningkat. Praktik Kartel adalah suatu kondisi dimana terjadinya peningkatan harga bawang putih akibat kelangkaan bawang tersebut yang memungkinkan permainan para spekulan bawang yang ingin mengambil keuntungan dari kondisi kelangkaan tersebut. Hal ini dapat diamati dari data Rekomendasi Impor Produk Hortikultura(RIPH), bahwa 50% kuota impor bawang putih dikuasai kartel atau asosiasi dari 21 perusahaan dari 131 perusahaan yang mendapatkan izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura(RIPH). Sistem pedagang kartel dilakukan saat pedagang menyembunyikan bawang, kemudian bandar mencari barang untuk dijual pada distributor dan yang terakhir para pengecer. Selain kartel bawang, muncul permainan spekulan dalam komoditas bawang karena permainan spekulan yang kurang paham pada situasi pasar .
Tujuan dari kebijakan yang dibuat pemerintah dalam pembatasan impor bawang agar menjadi insentif pendukung agraris merupakan kebijakan yang baik dan yang didukung  masyarakat. Namun, kebijakan tersebut juga didukung dengan kesiapan daerah-daerah yang menjadi pusat dari  produksi bawang karena tidak semua tempat cocok untuk menanam bawang putih. Kesiapan  mulai dari ketersedian lahan, sarana produksi (irigasi,pupuk,dll), akses jalan produksi dan berberapa prasarana lainnya. Bila kebijakan tersebut dilakukan tanpa menyiapkan diri tentu akan berakibat fatal pada banyak aspek kehidupan masyarakat.
Dengan tingginya harga bawang, apakah petani bawang dapat diuntungkan??Tidak, karena Tingginya kenaikan harga bawang dapat menimbulkan Inflasi yang berdampak pada harga semua barang kebutuhan pokok juga akan ikut naik. Untuk itu pemerintah harus menjaga agar tingkat inflasi tidak tinggi yang dapat mempengaruhi tingkat suku bunga. Jika hal tersebut terjadi ekonomi negara tidak lagi stabil yang merupakan akibat dari peningkatan harga bawang.
Peningkatan harga komoditas bawang tersebut, menjadi perhatian dan fokus utama bagi pemerintah karena kenaikan harga-harga pangan yang akan berdampak bagi hidup orang banyak, dan harus segera dikendalikan kestabilan harganya sehingga tidak akan menurunkan daya beli masyarakat Indonesia.
Seharusnya, dilakukan perbaikan regulasi terhadap Kebijakan Permentan Nomor 66/2012 mengenai pembatasan impor hortikultura terutama pada komoditas bawang putih dan kebijakan terkait bawang putih lokal, bukan dengan cara menutup rapat keran impornya, akan tetapi lebih kepada pengendalian pasokannya di dalam negeri dikarenakan hasil produksi bawang putih kita (lokal) tidak akan mencukupi untuk penyediaan kebutuhan konsumsi masyarakat.

Sumber :
http://agritusi.com/archives/477
http://www.setkab.go.id/artikel-7947-evaluasi-dan-edukasi-kunci-pengendalian-harga-bawang-putih.html
http://jakarta.tribunnews.com/2013/03/12/kebijakan-pembatasan-impor-menjadi-penyebab-harga-bawang-naik


Nama: Mutia. Azila
Npm: 25211046
Kls: 3EB10
Tugas softskill: Bahasa Indonesia


0 komentar on "Pembatasan Impor Bawang Putih"

Posting Komentar

 

' Mutia Azila Sweet Cupcake Designed by Ipietoon